Sidang Mediasi Gaduh, Pengacara Mayjen (PUR) TNI Kivlan Zen Protes Keras Terhap Pengacara Wiranto.

Teks foto: Ir Tonin Tachta Singarimbun SH memberikan keterangan kepada wartawan

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Persidangan mediasi dalam kasus gugatan perdata  terkait  adanya Pam Swakarsa antara Penggugat Mayjen (Pur) TNI Kivlan Zen melawan Menko Polhukam Wiranto dipengadilan Negeri  Jakarta Timur ricuh dan mediasi menemui Jalan buntu, Kamis , 29 Agustus 2019.

Menurut keterangan pengaca Penggugat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH mengatakan,  kejadian ini bermula saat kuasa hukum Tergugat DR Adityawarman dan Rizki saat  mulai sidang mediasi berjalan .

Tapi tiba tiba  Advokat Rizki membanting kursi di ruang persidangan mediasi.

Ir Tonin menambahkan, keributan diawali dengan adu mulut antar pengacara,  sampai terjadi kursi di ruang mediasi menjadi alat bagi kuasa hukum Wiranto untuk menyerang dengan cara membanting kursi ,  sehingga kursi jatuh yang disaksikan Hakim Mediator Nelson J Marbun SH dan lainnya.

Adityawarman yang hadir di persidangan nomor 354/Pdt.G/2019/PN.JKT.Tmr., menyatakan Tergugat menolak untuk berdamai tanpa tapi tidak  membawa bukti pernyataan Wiranto, kata Ir Tonin.

Sedangkan  kuasa hukum Penggugat Kivlan Zen yang tetdiri dari Ir Tonin Tachta Singarimbun SH,  Henri Siahaan, Julianta Sembring SH,  menghendaki  kehadiran Prinsipal Penggugat dan Tergugat sebagaimana Perma yang mengatur tentang mediasi.

Pada kesempatan  tersebut Ir Tonin meminta kepada Hakim Mediasi untuk menghukum Tergugat yang tidak mau hadir,  sementara Kivlan Zen yang berada dalam tahanan bersedia hadir dengan ketentuan hadirnya Wiranto di pengadilan.

"Hari ini kan mediasi, di  Pengadilan Negeri  Jakarta Timur dan hadirlah dalam Para kuasa hukum pukul 11.00 WIB baru mulai, oleh  kuasa hukum Wiranto rupanya dia ada memasukkan surat dari organisasi advokat entah mana, yang isi suratnya memojokan saya " kata Ir Tonin saat dihubungi.

Lalu Tonin menegaskan persoalan legal standing kuasa hukum bukan pokok utama dari sidang mediasi. Selain itu, Tonin menyebut hakim tidak mempunyai kewenangan ikut campur persoalan organisasi advokat.

"Jadi saya bilang sama hakim ini sekarang bukan bicara legal standing, bicara mediasi antara tergugat dan penggugat, kalau bicara legal standing di sidang utama dan hakim jangan mencampuri organisasi, karena kalau mencampuri organisasi itu bukan kewenangannya, nanti saya akan tuntut orang yang memasukkan berkas ini, kan gitu," ujar dia.

Dengan kejadian tersebut Ir Tonin, Pengacara Kivlan Zen , akan melaporkan kejadian ini ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta  Timur dan akan menuntut sesuai hukum yang berlaku.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.