Sidang Perdana Mayjen (Purn) Kivlan Zen Gugat Menkopolhukam Wiranto digelar Dipengadilan Negeri Jatim
![]() |
| Teks foto: Suasan sidang gugtan Mayjen (Pur) Kivlan Zen lawan Menkopolhukam Wiranto |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang perdana gugatan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 15 Agustus 2019.
Kutua majelis hakim yang memimpin persidangan ini Antonius Simbolon SH membuka sidang sekitar jam 10 pagi dengan dihadiri para pihak.
Dari Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Ir Tonin Tahta Singarimbun SH, Hendrik Siahaan SH dan Ananta Rangkugo Singarbun SH dan Yulianto SH dan lainnya. Sementara pihak Tergugat diwakili oleh Prof DR Teguh Samudera SH dan lainnya.
Persidangan ini sempat panas ketika kuasa Tergugat mempersoalkan surat kuasa Penggugat yang memang masih dibawa dalam perjalann menuju pengadilan oleh salah seorang kuasa penggugat, Ir Tonin Tachta Singarimbun SH.
Namun ketegangan reda setelah Ir Tonin yang membawa surat kuasa dari Kivlan Zen masuk ruang sidang.
Maka, persidangan mulai berjalan seperti yang diharapkan, dimana majelis memerintahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi guna mencari perdamian, dan sidang ditunda satu minggu.
Dalam mediasi ini harapan Ir Tonin, antara Wiranto dengan kliennya Kivalan Zen bisa berhasil dengan baik. Misalnya bayar saja uang yang ada dalam petitum.
Atau, misalnnya, bebaskan klienkami dari tahanan, katanya
Dijelaskan kepada wartawan oleh Ir Tonin, gugatan kami kepada Wiranto senilai hampir Rp1 triliun terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa pada 1998 silam, yang disebut-sebut atas perintah Wiranto.
Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai yang dibentuk pada 1998 silam untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998. Kala itu dalam operasinya Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain.
Dalam register gugatan Kivlan terhadap Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim.
Seperti diberitakan oleh media , dalam petitum gugatannya Kivlan menyebut penugasan Pam Swakarsa oleh Wiranto kepada dirinya merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan.
Selanjutnya, Kivlan menuntut agar Wiranto sebagai pihak yang memberikan penugasan Pam Swakarsa dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.Kata Ir Tinin, kerugian itu mencakup kerugian.
Secara materil, Kivlan mengajukan kerugian sebesar Rp 8 miliar karena telah menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil dan lainnya. Selain juga
menuntut biaya kerugian Rp 8 miliar untuk biaya sewa rumah karena rumahnya sudah dijual.
menuntut biaya kerugian Rp 8 miliar untuk biaya sewa rumah karena rumahnya sudah dijual.
Pak Kivlan Zen klien saya itu sempau menyewa rumah karena rumahnya sampai dijual sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Jenderal Gatot Nurmantyo.
Sedangkan kerugian imateril antara lain menanggung malu karena utang Rp100 miliar.
Dan Kivlan juga menyatakan tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan, karenanya untuk hal ini Kivlan mengajukan nilai ganti rugi kerugian Rp100 miliar.
Kerugian imateril lain adalah tuntutan ganti rugi Rp 500 miliar karena mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa, tuntutan Rp100 miliar karena dipenjara sejak 30 Mei 2019.
Sedangkan tuntutan kerugian yang Rp184 miliar karena mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai sekarang, dan tergugat dituntut membayar biaya perkara terkait gugatan ini. (SUR).



No comments