Tjandra M Gozali : Pembobol Bhank Yudha Bhakti Tak Ada Hartanya Yang Disita
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Pembobolan Bank Yudha Bhakti yang membuat kerugian mencapai Rp 480 milyar yang dilakukan oleh nasabah dan direksi, ternyata tak ada harta pembobol yang bisa disita penyidik, " kata Tjandra M Gazali, big bos bank tersebut melalui telepon selulernya Rabu, 28 Agustus 2019.
Disebutkan, Tjandra M. Gozali, selain pemegang saham bank tersebut juga merupakan ouner dari Gozco Group sekaligus sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham 35% dari badan usaha tersebut.
"Pengembalian kerugian Bank kami (Bank Yudha Bhakti) akibat tindakan pembobolan itu tak ada yang bisa disita oleh Bank Yudha Bhakti atau penyidik, kecuali jaminan kreditnya saja ," kata Tjandra menerangkan.
Dan kenapa salah satu (mantan) direksi Bank Yudha, Ningsih Sutjiati, dimasukkan ke tahanan, menurut Tjandra, karena dia (Ningsih) sangat nakal sekali.
" Ningsih adalah otak pembobolan ini. Karena dia memberikan kredit yang jaminannya kecil sekali, bahkan ada yang tanpa agunan. Tentu ada permainan. Jadi begitu saja ya, informasinya dulu", tandas Tjandra.
Tentang kabar perkara terdakwa Chandran J. Punjabi dan kawan kawan yang telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai pelaku pembobolan bank Yudha Bhakti yang dituntut jaksa masing masing tujuh tahun penjara, namun divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Robert Limbing, SH, MH, tak jelas tindak lanjutnya, apakah berkas perkara suadah naik kasasi ke Mahkamah Agung atau 'ngendon' di pengadilan pertama.
Saat dikonfirmasi tentang kasasi perkara Chamdran di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8), petugas yang menangani banding dan kasasi perkara Pidana dikatakan sedang tidak ada di tempat.
Diwartakan sebelumnya, dalam kasus Bank Yudha Bhakti ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka sebagai pelaku pembobolan bank tersebut.
Di antaranya yang sudah jadi terdakwa Chandran J. Punjabi (ouner PT Pronto), Feriyani Kusuma Intan, Almira Xaveria Kwane. Ningsih Sutjiati. Sedangkan yang berstatus tersangka, Jawahan Punjabi, Salwinder Singh, Ashok Hotehand, Rudy Abdul Jabar dan Arifin Indra S.
Jaksa Priyo, SH yang menyidangkan para terdakwa dalam perkara Chamdan Cs, mengatakan tugasnya sudah selesai karena sudah menyerahkan memori kasasi atas putusan bebas para terdakwa, sebelum habis tenggang waktu ketentuan hukum.
"Yang kasasi kan kami.
Jadi saya sudah serahkan memori kasasi berarti sudah selesai tugas saya. Saya memang tidak pernah mempertanyakan ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apakah berkas sudah naik atau belum dikirim ke Mahkamah Agung," kata Priyo SH.
Kurang lebih sudah 5 bulan perkara itu diputus. Apakah tim Jaksa sudah menerima kontra memori kasasi dari penasihat hukum, dan JPU mengatakan, "Seingat saya memang belum pernah menerima kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum terdakwa," tutur jaksa Priyo saat ditanya pers Rabu (27/8/2019).
JPU Priyo menambahkan, memang tidak diharuskan memberikan kontra memori kasaai kepada Jaksa. Tapi ada juga yang menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa dengan menyampaikan kotra memori kasasi.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Of India Indonesia (Bank BOII), yang kemudian bekerja sebagai Direktur Kredit Bank Yudha Bhakti, Ningsih Suciati, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembobolan atas bank yang dipimpinnya. Dan sejak ditetapkan sebagai tersangka Suciati ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Suciati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang No.10 tahun 1898 tentang Perbankan, terkait dengan pemberian fasilitas kredit di Bank Yudha Bhakti atas nama debitur Goutham Shandepchand M.
Tindak pidana dalam kasus ini karena Suciati diduga keras menerbitkan kredit senilai Rp 50 Miliar tanpa di-cover dengan jaminan kebendaan yang layak, karena belakangan diketahui jaminan yang diberikan debitur Goutham Sandepchand hanya berupa Bilyet Giro dan stock barang berupa tekstil.
Bank Yudha Bhakti sahamnya terdiri dari Gozco Group, ASABRI, Dana Pensiun Polri serta Masyarakat. Dan modus kredit semacam kasus di atas bukan pertama kali terjadi di Bank Yudha Bhakti.
Diperoleh informasi, bahwa Goutham menjadi debitur Bank Yudha Bhakti, Goutham juga adalah debitur dan nasabah pada Bank BOII (Bank Of India Indonesia). Sedangkan Ningsih Suciati, pernah bekerja sebagai Presdir/Dirut Bank BOII. Tetapi dia keluar karena telah berakhir kontrak kerjanya pada BOII, kata sebuah sumber. (SUR).



No comments