Walikota Langsa Larang Kegiatan Panjat Pinang Pada HUT RI Ke 74
![]() |
| Zulfahriza SH |
Zulfahriza, SH Associate lawyers Advocates & Legal Consultants JHA Jakarta, salah seorang Tokoh Muda Aceh kelahiran Langsa, kepada wartawan, Kamis (15/8) mengatakan, Instruksi Walikota Langsa merupakan Diskresioner (discretionary power) atau Freies Ermessen dalam aturan kebijakan pejabat tata usaha negara yang dapat dijalankan.
Yang menarik dalam Instruksi Walikota Langsa dengan Nomor: 450/2381/2019 Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia yang terdapat pada Poin ke empat ,yaitu larangan, “ Tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang disetiap gampong dikarenakan secara historis merupakan peninggalan kolonial belanda dan tidak ada nilai edukasi.”
Menurutnya, kebijakan yang dilakukan oleh Walikota Langsa Usman Abdullah, SE itu wajar-wajar saja dan itu merupakan kewenangan bagi setiap pejabat dan merupakan bagian dari kegiatan pemerintah dalam hukum administrasi negara yang disebut pseudowetgeving atau legislasi semu.
Namun, disebut legislasi semu karena menyerupai peraturan perundang-undangan, dan sebenarnya bukan perundang-undangan,"egislasi semu dibuat tidak berdasarkan kepada suatu ketentuan perundang-undangan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk atau menerbitkannya",kata Zulfahriza SH.
Pemberian kewenangan mengeluarkan legislasi semu (aturan kebijakan tersebut) merupakan doktrin dalam hukum tata pemerintahan. Hukum tata pemerintahan menegaskan bahwa suatu organ pemerintahan dibolehkan memiliki kewenangan secara implisit untuk menyusun aturan kebijakan dalam rangka menjalankan tugas umum pemerintahan.
Dikatakannya lagi, Diskresioner (discretionary power) atau Freies Ermessen merupakan pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan merumuskan kebijakan dalam berbagai bentuk seperti peraturan, pedoman, pengumuman, dan surat edaran dan juga instruksi merupakan salah satu bentuk dari pada sebuah kebijakan pemerintah yang disebut legislasi semu dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Jadi intruksi merupakan salah satu bentuk dari sebuah kebijakan yaitu legislasi semu yang harus diikuti oleh masyarakatt karena instruksi merupakan sebuah kebijakan yang bersifat perintah bagi pemerintah dibawahnya untuk menjalankan tugas-tugas tertentu dan instruksi kapan saja bisa dicabut oleh pejabat publik itu sendiri",ungkap Zulfahriza, SH atau sering disapa Farid,salah seorang lawyers muda di Jakarta itu.
Ia berpendapat, sangat setuju dan mendukung atas kebijakan Walikota Langsa dimaksud, karena kegiatan panjat pinang itu merupakan permainan atau kegiatan yang klasik dan tidak mendidik,serta menjadi tontonan saat memanjat pohon yang diolesi minyak atau oli dengan ketinggian yang lumayan serta menaiki tubuh teman-temannya sehingga menimbulkan resiko yang besar dan salah satu moral yang tidak baik cara menghargai perjuangan Kemerdekaan RI.
Tidak mesti dengan kegiatan panjat pinang yang kemudian menunjukan filosofi sebuah perjuangan. Seharusnya yang kita lakukan untuk mengingatkan sejarah kemerdekaan, menghargai jasa pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan, serta membangkitkan kembali semangat nasionalisme yang bersifat edukasi, ilmiah, mendidik dan bermoral seperti apa yang telah di instruksikan oleh Walikota Langsa.
"Dalam memeriahkan HUT RI dapat digelar dengan kegiatan perlombaan bagi anak-anak dan dewasa yang sifatnya mendidik dan edukasi seperti, perlombaan cerdas cermat tema sejarah Kemerdekaan , lomba menghafal teks Proklamasi dan Pancasila, lomba memerankan drama memperebutkan kemerdekaan, menyanyikan lagu Nasional dan Daerah serta beraneka perlombaan lainnya, " imbuh Farid.
Kabag Humas & Protokol Pemerintah Kota Langsa M. Husin, S.Sos, MM ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler, membenarkan Intruksi Walikota Langsa tersebut, "sebagaimana hasil rapat evaluasi persiapan HUT RI ke 74 tahun 2019. Dengan mengintruksikan kepada seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa, para Pimpinan BUMN/BUMD serta para Geuchik (Kepala Desa) dalam Wilayah kerja Pemerintah Kota Langsa.(SU)



No comments