Hakim Agung Yang Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Terkena Skors, 6 Bulan Tak Boleh Sidang


Teks foto. Jubir MA Dr Andi Samsan Nganro SH.MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Karena melanggar Kode Etik dan perilaku hakim,  Hakim Agung  Syamsul Rakan Chaniago yang  membebaskan terdakwa kasus BLBI Syafrudin Arsyad Tumenggung (SAT), mendapatakan hukuman skors selama 6 bulan dan  tidak boleh sidang.

Juru bicara Mahkamah Agung (Jubir MA)  Dr Andi Samsan Nganro SH.MH mengatakan, yang bersangkutan sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan,  bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan, ungkapnya  Minggu 29 September 2019.

Seperti berita yang beredar selama ini,  Syamsul  adalah  salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT).

Masih kata Andi Samsan Nganro,  Syamsul telah terbukti  melakukan pelanggaran karena diketahui berkomunikasi dan mengadakan pertemuan dengan salah satu kuasa hukum Syafruddin, yakni Ahmad Yani. Pertemuan tersebut dilakukan di Plaza Indonesia, Jakarta, pada tanggal 28 Juni 2019 lalu.

Syamsul dikatakan telah mengadakan  hubungan dan pertemuan dengan  Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT. Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota, pada majelis hakim terdakwa SAT.
Dan ternyata pula
Syamsul juga diketahui telah  mendirikan kantor hukum dengan menggunakan namanya sendiri,  padahal statusnya masih menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.

Atas perbuatannya, Syamsul pun dijatuhi hukuman tidak boleh menangani perkara selama 6 bulan. Ia dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi sedang berupa non palu paling lama 6 bulan.

" Syamsul  dikenakan sanksi sedang berupa, memjadi  hakim non-palu selama 6 bulan, hal ini  sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," kata Jubir MA Dr Andi Samsan Nganro SH.MH  memgakhiri penjelasannya. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.