Bupati Indramayu Supandi Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK.
Teks foto: Tersangka Bupati Indramayu Supandi.SP
|
Bupati Indramayu dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Penetapan tersangka ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada Senin, 14 Oktober 2019 di Indramayu dan Cirebon. KPK mengamankan 8 orang dan uang tunai sebesar Rp 585 juta.
Diduga sebagai penerima SP (Bupati Indramayu 2014-2019), OMS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), dan WT (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu). Dan satu tersangka lain diduga sebagai pemberi, CAS (swasta).
Pemberian yang dilakukan CAS pada SP, Bupati dan Pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai proyek. SP, Bupati diduga menerima total Rp200 juta, OMS, Kepala Dinas PUPR diduga menerima uang total Rp 350 juta dan sepeda, dan WT, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
SP, OMS dan WT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).
No comments