Jaksa Gadungan Diamankan Polisi Karena Penipuan



Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang pemuda berinisial JKL, 35 tahun berhasil ditangkap Polisi lantaran melakukan penipuan degan modus sebagai Jaksa gadungan atau yang  menyamar sebagai utusan pegawai Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan diwilayah Papua.

Dengan modus itu pelaku mendatangi petugas yang berjaga pos jembatan Holtekam dan menyampaikan agar setiap orang yang melintas di jembatan harus ijin ke Kejaksaan Tinggi dan harus melalui dirinya agar pagar bisa dibuka, kata Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthin Koagouw, S.H.

“Pelaku diamankan tanggal 20 Oktober 2019 pukul 00.40 WIT di Jembatan Holtekam, saat itu pelaku sudah beroperasi selama 1 bulan di jembatan Holtekamp dengan memalsukan identitasnya,” jelas Kapolsek.

Dalam menjalankan aksinya,  pelaku menggunakan atribut kejaksaan berupa seragam dan id card yang dibelinya saat berobat di Kota Makassar.

“Pelaku mau di hargai bahwa dia adalah utusan dari Kejaksaan Agung dengan atribut yang digunakan untuk menyakinkan orang.
Petugas pengamanan di jembatan Holtekam juga sempat terkecoh sebab pelaku menggunakan bahasa-bahasa hukum,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, kata Kapolsek, diduga pelaku mengalami stress sebab pernah mengikuti tes pegawai Kejaksaan sebangak 2 kali tahun 2004 dan 2005 namun gagal sehingga melakukan pemalsukan identitas.

Kompol Marthin juga mengatakan, sejauh ini belum ada yang melapor sebagai korban penipuan jaksa gadungan, namun polisi akan terus mendalami kasus tersebut sebab dicurigai telah melakukan penipuan lain dengan modus yang sama.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan identitas, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,”ujar Kapolsek Jayapura Selatan. (TBN/SUR)


No comments

Powered by Blogger.