Kejagung Memeriksa Direktur PT RPI Terkait Dugaan Korupsi
Teks foto:Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH. |
dugaan tindak pidana kurupsi.
Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH mengatakan, pemeriksan terhadap saksi Roy pada hari ini Senin 7 Oktober 2019 ini, dalam kaitannya pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri DPB-I Jakarta.
Dikatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bahwa PT. Resati Putera Indah (PT. RPI) pada bulan November 2005 mengajukan permohonan pembiayaan untuk pembelian sebanyak 3 (tiga) set Tug Boat dan Tongkang (TBT) untuk pengangkutan pasir tambang berikut modal kerja sejumlah Rp. 59.346.000.000 kepada PT. Bank Syariah Mandiri DPB-I Jakarta.Hal itu disetujui oleh Komite Pembiayaan Level 5 PT. Bank Syariah Mandiri dengan plafond sebesar Rp. 35.650.000.000,- yang telah dilakukan pencairan seluruhnya.
Namun, dalam proses persetujuan pemberian pembiayaan dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur Pembiayaan Komersial, antara lain tidak dilakukan peninjauan dan penilaian (taksasi) terhadap obyek kapal yang dibiayai berupa 3 (tiga) set Tug Boat dan Tongkang.
Akibatnya, PT. Resati Putera Indah tidak melakukan pembayaran atas fasilitas pembiayaan tersebut dan pada bulan Maret 2009 telah dinyatakan macet dengan kategori kolektibilitas 5 yang diduga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, tambah Kapuspenkum.(SUR).
No comments