Mabes Polri Dipraperadilankan Seorang Janda."


Teks foto: Alexius Tantrajaya SM.M.Hum, kuasa hukum Ny Maria.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, di praperadilankan oleh seorang janda bernama  Ny Maria Magdalena Indriati Hartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan yang didalakukan Pemohon melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya SH.M.

Hum dan kawan kawan ini
terdaftar dikepaniteraan pengadilan  tersebut dengan NO: 136/Pid.Pra/2019/Pn. Jakarta Selatan.

Pada intinya,  Pemohon Ny Maria  minta agar laporan polisinya ke Mabes Polri yang sudah 11 tahun  lebih  mangkrak, dan  akhirnya dihentikan penyidikannya melallui  Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP-3),   kepada hakim yang menangani perkara ini meminta  untuk,

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/ Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019 dari Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III., tanggal 8 Agustus 2008, atas nama Pelapor: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, setelah perkara ini diputus.

4. Memerintahkan kepada Termohon  untuk segera melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III., tanggal 8 Agustus 2008, atas nama Pelapor: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono tersebut, kepada JAKSA AGUNG RI selaku Penuntut Umum, untuk segera diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan agar dapat disidangkan untuk diperoleh Keadilan.
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;

Tetang duduk persoalan kasus ini adalah, pada tanggal 08 Agustus 2008, Pemohon  Ny. Maria selaku Pelapor di Bareskrim Mabes Polri (Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI ) , membuat Laporan Polisi: No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008,  dan sebagai Para Terlapor adalah Tn Lim Kwang Yauw, Tn Kustiadi Wirawardhana, Tn  Sutjiadi Wirawardhana, Nona Martini Suwandinata dan Tn Ferdhy Suryadi Suwandinata.
Mereka  dengan sangkaan Pasal 266 KUHP Jo Pasal 263 KUHP, dilakukan oleh Para Terlapor dengan cara memasukan keterangan palsu kedalam Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, masing-masing tertanggal 11 Januari 2008, serta Akta Surat Kuasa No.10, tanggal 15 Juli 2008, yang seluruhnya dibuat dihadapan Rohana Frieta, SH. Notaris di Jakarta.

Kejahatan yang mereka lakukak  dengan cara  menyatakan bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin”.

Karenanya para Penghadap sebagai saudara kandung dari almarhum Denianto Wirawardhana ditetapkan sebagai Ahli Waris yang berhak mewaris atas seluruh harta peninggalan dari almarhum Denianto Wirawardhana.

Padahal berdasarkan bukti-bukti lengkap dan telah diserahkan kepada Penyidik, senyatanya semasa hidup almarhum Denianto Wirawardhana, telah melangsungkan perkawinannya sebanyak 2 (dua) kali dan mempunyai 3 (tiga) anak, yakni:

Almarhum Denianto Wirawardhana di Negara Jerman, pada tanggal 25 Februari 1977 telah melangsungkan perkawinan dengan Gabriela Gerda Elfriede Strohbach (Warga Negara Jerman), dan mempunyai anak laki bernama THOMAS WIRAWARDHANA, lahir di Dinslaken, pada tanggal 31 Mei 1977, dan selanjutnya perkawinannya putus karena perceraian terhitung sejak tanggal 29 Juni 1981.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wesel Atas Nama Rakyat, tertanggal 19-05-1982, Denianto Wirawardhana dihukum untuk membayar biaya nafkah terhadap anaknya Thomas Wirawardhana, perbulan sebesar 207,- DM, terhitung mulai tanggal 13 April 1982.

Selanjutnya Denianto Wirawardhana kemudian pada tanggal 25 Pebruari 1987 melangsungkan perkawinan dengan Pemohon Ny. Maria mempunyai 2 (dua) orang anak, masing-masing  bernama RANDY WILLIAM (laki, lahir di Jakarta, 23 Nopember 1997, Akta Kelahiran No.1.347/U/JT/1997) dan CINDY WILLIAM (perempuan, lahir di Jakarta, 15 Juni 2000, Akta Kelahiran No.1.864/U/JU/2000).

Bahwa ternyata proses penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, berkasnya mondar-mandir, dilaporkan 08 Agustus 2008 di Bareskrim Mabes Polri, kemudian 14 Agustus 2008 dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan ditangani oleh Penyidik Polri pada Unit IV Sat II Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ketika perkara Laporan Polisi tersebut akan digelar dan ditingkatkan status Para Terlapornya, ternyata berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP ke.7), tertanggal 31 Mei 2016, diketahui terhadap perkara  Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, telah ditarik dan dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri dan ditangani oleh Penyidik Subdit V Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.

Ketidakpastian proses hukum atas penanganan perkara Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, setelah berjalan 7 (tujuh) tahun 9 (Sembilan) bulan ternyata status Para Terlapor masih tetap Terlapor, maka Pemohon  selaku Penggugat pada tanggal 02 Juni 2016, telah mengajukan Gugatan Perdata kepada KAPOLRI/TERMOHON selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dalam Register perkara No.350/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL.

Tuntutan hukumnya agar KAPOLRI memerintahkan kepada Penyidik Polri untuk segera menyelesaikan pemberkasan atas perkara Laporan Polisi No.Pol.: LP/449/VIII/ 2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, dan segera berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan, namun karena penyidik Polri menjanjikan proses pemberkasan perkara tersebut akan segera diselesaikan secapatnya, maka Gugatan atas perkara tersebut oleh Penggugat/Pemohon dicabut.

Bahwa selanjutnya proses penyidikan atas perkara Laporan Polisi No.Pol.: LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut dilanjutkan, dan telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pelapor / Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono dan saksi-saksi lainnya, diantaranya Saksi Ahli Pidana dan Saksi THOMAS WIRAWARDHANA selaku anak kandung dari perkawinan almarhum Denianto Wirawardhana dengan Gabriela Gerda Elfriede Strochbach (Warga Negara Jerman) di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, pada tanggal 24 Nopember 2016.

Kemudian  diterbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), tertanggal 4 Juli 2017, dari TERMOHON / Bareskrim Mabes Polri yang disampaikan kepada Ny. Maria bahwa Penyidik Polri berpendapat dari hasil pemeriksaan Saksi THOMAS WIRAWARDHANA alias THOMAS LICHTE, Warga Negara Jerman, terbukti adalah anak kandung dari hasil perkawinan almarhum dr. DENIANTO WIRAWARDHANA dengan Ny. GABRIELA GERDA ELFRIEDE STROCHBACH;
Lambannya proses penyidikan atas perkara Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/ SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, ternyata telah dimanfaatkan oleh Para Terlapor melalui kuasanya, berdasarkan AKTA SURAT KUASA Nomor: 10, tanggal 15 Juli 2008, AKTA KETERANGAN WARIS Nomor: 2, tanggal 11 Januari 2008, telah berhasil mengambil dengan cara mencairkan dana pokok simpanan / deposito milik almarhum Denianto Wirawardhana sebesar Rp 9,6 milyar di Bank Bumi Arta, Tbk, Jakarta, berikut  bunga-bunganya.

Selain itu mereka juga menguasai 2 (dua) unit ruko yang terletak di Jembatan Dua, Kav.16 Nomor.9 dan Nomor.10, Jakarta Utara, dengan Seru tifikat Hak Milik Nomor 115 dan Nomor 116, tertanggal 13 Oktober 1986, Atas nama Dr.Denianto Wirawardhana (Almarhum).

Karena  proses Perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/ 2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, ternyata setelah berjalan selama  9 tahun 4  bulan, belum mendapatkan kejelasan untuk penyelesaiannya, padahal berdasarkan ketentuan pasal 78 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa setelah lewatnya waktu 12 (dua belas) tahun, maka setelah surat-surat Mohon Perlindungan Hukum yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon ke berbagai institusi Pemerintah RI  tidak memperoleh tanggapan.

Maka,  pada tanggal 13 Desember 2017 Kuasa PEMOHON Alexius Tantrajaya, SH.M.Hum, bertindak selaku Penggugat,  berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI yang menyatakan Kapolri berada dibawah Presiden dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung-jawab kepada Presiden, telah mengajukan Gugatan Perdata terhadap Presiden RI sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara No: 681/PDT.G/2017/ PN.JKT.PST., Tanggal 13 Desember 2017, dengan tuntutan agar Presiden R.I. memerintahkan kepada KAPOLRI untuk segera menyelesaikan pemberkasan atas perkara tersebut dan selanjutnya melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan.

Bahwa alasan digugatnya Presiden Republik Indonesia selaku Tergugat dalam perkara No: 681/PDT.G/2017/PN.JKT.PST., tanggal 13 Desember 2017 tersebut adalah didasarkan atas ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.2, Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI yang menyatakan Kapolri berada dibawah Presiden dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung-jawab kepada Presiden.

Dengan demikian oleh karena Terbukti proses hukum atas Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, hingga sampai saat gugatan tersebut didaftarkan belum menunjukan akhir dari Penyelesaiannya secara hukum, maka sudah sepatut dan sewajarnya menurut hukum kepada Tergugat / Presiden R.I. haruslah dipertanggung-jawabkan atas kinerja Kapolri, untuk itu telah dimohonkan agar kepada Tergugat / Presiden R.I. haruslah dihukum untuk memerintahkan kepada Kapolri, agar segera menyelesaikan proses hukum atas Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/ SIAGA-III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut.

Dan selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan, agar diperoleh Keadilan;
Bahwa selanjutnya setelah diajukan Gugatan perkara No: 681/PDT.G/2017/ PN.JKT.PST., tanggal 13 Desember 2017 tersebut, Termohon  telah  menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut kepada  Jaksa Agung RI dengan surat Nomor: B/12/I/2018/Dittipidum. tertanggal 29 Januari 2018.

Karena Pemohon selaku Pelapor mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda dan diskriminatif terhadap perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut tidak berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan, padahal sisa waktu kadaluarsa penuntutan pidana atas Laporan Polisi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP adalah tersisa waktu 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan, untuk itu Pemohon  selaku Penggugat juga telah mengajukan Gugatan secara Perdata terhadap Pemerintah R.I. Cq. Presiden R.I. dkk. Selaku Para Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam register perkara No: 137/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.PST, tanggal 12 Maret 2018, begitu pula Kuasa Hukum Pemohon  ALEXIUS TANTRAJAYA, SH., M.Hum. selaku Advokat, juga bertindak selaku Penggugat telah mengajukan Gugatan Perdata terhadap Pemerintah R.I. Cq. Presiden R.I. dkk. Selaku Para Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam register perkara No: 210/PDT.G/2019/ PN.JKT.PST. tanggal 02 April 2019.
   
Dan ketika proses hukum atas perkara Gugatan Perdata No: 137/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.PST, tanggal 12 Maret 2018 dan Gugatan Perdata No: 210/PDT.G/2019/ PN.JKT.PST. tanggal 02 April 2019 tersebut sedang dalam proses pemeriksaan, ternyata terhadap Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/ Siaga III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, setelah berjalan 10 (sepuluh) tahun 11 (sebelas) bulan, dengan status Para Terlapor adalah masih tetap menjadi Para Terlapor, kemudian oleh Termohon  telah dihentikan proses penyidikannya, dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019.

Alasannya adalah,Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan dikuatkan dengan Berita Acara Penelitian Register Nomor: 1615/UPDAK/BA/2019, tanggal 8 April 2019 yang menerangkan bahwa Certificate Of Marriage Nr. 32/1987, tanggal 25 Febuari 1987 a.n. Dr. DENIANTO WIRAWARDHANA dan Ny. MARIA MAGDALENA ANDRIATI HARTONO “tidak terdaftar” di Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Bahwa Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara NO: W10.u4/761/HK.01-02/IV/2019, tanggal 07 Mei 2019 yang pada pokoknya menjelaskan tidak ada permohonan adopsi anak dan tidak tercatat permohonan adopsi atas nama Dr. DENIANTO WIRAWARDHANA.
Bahwa dari hasil gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2019, dan tanggal 28 Mei 2019, di Ruang Rapat Subdit V/Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri, peserta gelar perkara berkesimpulan dan merekomendasikan menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Atas pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 210/PDT.G/2019/ PN.JKT.PST. tanggal 08 Oktober 2019 tersebut, yang berpendapat mengenai kelambatan proses hukum atas perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut adalah menjadi kewenangan Hakim pada Peradilan Pidana, maka berdasarkan atas pertimbangan hukum tersebut, kini Pemohon mengajukan Gugatan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo adalah guna dapat diperolehnya Keadilan bagi PEMOHON agar perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berkeadilan melalui suatu Putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (SUR ).



No comments

Powered by Blogger.