Pengacara Yang Aniaya Hakim Mulai Diadili
Teks foto: Terdakwa dihadapan hakim. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara Tomy Winata (TW), yang melakukan pemukulan terhadap hakim di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desrizal DX Chaniago mulai diadili.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Dalam penganiayaan itu terdakwa Desrizal menggunakan ikat pinggang.
" Secara sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Dikatakan JPU lebih lanjut kasus ini bermula, Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha TW melawan PT PWG dkk sebagai tergugat dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus, yang sidangnya diketuai hakim Sunarso dengan anggota Duta Baskara dan M Junaedi.
Pada saat itu Desrizal sedang mendengarkan pertimbangan putusan perkara perdata tersebut yang dibacakan majelis hakim. Tapi pertimbangan putusan hakim tidak sesuai dengan harapan, Desrizal sehingga melepaskan ikat pinggang.
Sesaat kemudian terdakwa mendekati majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan perkara tersebut dengan mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso.
Tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso, kata JPU Permana.
Tak hanya Sunarso, hakim anggota Duta Baskara juga terkena serangan ikat pinggang yang diayunkan Desrizal. Tapi Duta Baskara menangkisnya dengan tangan kiri.
Dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkisnya dengan tangan kiri.
Akibat serangan itu Sunarso melaporkan ke Polres Jakpus agar kasus serangan tersebut diusut. Sunarso dan Duta Baskara pun melakukan visum ke dokter.
Akibat serangan itu, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4x2 cm akibat benda tumpul. Sedangkan Duta Baskara mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1x1,5 cm,
sesuai visum tanggal 19/07/2019 yang ditandatangani dokter Khairul, dokter pada RS Hermina.
sesuai visum tanggal 19/07/2019 yang ditandatangani dokter Khairul, dokter pada RS Hermina.
Terdakwa Desrizal dipersalahkan oleh Jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP. Dan hakim Saufudin Zuhri SH menunda sidang satu pekan.(SUR).
No comments