Penganiaya Relawan Jokowi Sebanyak 13 Orang Ditangkap Polisi

Teks foto: Korban Ninoy Karundeng.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Polda Metro Jaya kembali menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus dugaan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng yang beberapa waktu lalu diculik dan dianiaya. Kini jumlah tersangknya bertambah  menjadi 13 orang, kata Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa 8 Oktober 2019.

Dikatakan,  tambahan dua tersangka tersebut adalah
Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dan pria bernama Fery. Jadi semua tersangka menjadi 13 orang. Polisi sebelum menangkap  Bernard dan Fery, lebih dulu menetapkan AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R sebagai tersangka.

Ditambahkan Kabid Humas, para tersangka memiliki peran masing-masing. Misalnya AA, ARS, da YY menyebarkan video intimidasi terhadap Ninoy. RF mencuri dan menyalin data dari laptop Ninoy, dibantu oleh tersangka Baros.

Sedangkan tersangka S yang disebut sebagai Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Al Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, berperan memerintahkan menyalin data dari laptop Ninoy. S kemudian melaporkan ke Munarman.

Setelelah polisi  memeriksa  Bernard Abdul Jabbar selama 24 jam , barulah menetapkannya sebagai tersangka. Polisi menyebut Bernard diduga turut mengintimidasi Ninoy. Sedang peran tersangka Fery masih dalam pemeriksaan, sehingga belum jelas. Dikatakan aBernard ikum menganiaya korban Ninoy Karudeng.
Dikatakan Divisi Hukum Persatuan Alumni 212,  penetapan tersangka Bernard Abdul Jabbar prematur. Mereka juga beranggapan Bernard tak akan terlibat intimidasi ataupun menganiaya Ninoy. Jadi  semuanya belum jelas, katanya.

Seperti diketahui, korban diculik   oleh sekelompok orang tak dikenal di daerah Penjopongan Jakarta Pusat saat memfoto para pendemo di DPR beberapa waktu lalu.
Ninoy kemudian kameranya dirampas dan dipukuli hingga mukanya lebam lebam. Setelah dilepas para penculik yang bersangkutan melapor ke pihak berwajib. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.