Tagih Hutang, Adi Candra warga Desa Tanjung Seteko , Malah Kena Tujah

Kapolsek Indralaya Utara AKP Bambang Julianto  dan Pelaku Adi Candra
OGAN ILIR-BERITA ONE.COM--Naas yang dialami  Adi Candra alias Adi (21), warga dusun II Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan ilir,   alami luka tusuk , akibat menagih hutang , terhadap SY (23) warga Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya.

Kejadian tersebut bermula, pada Selasa, tanggal 1 Oktober 2019, sekitar pukul 08:30 WIB,  Adi Candra , mendatangi kediaman SY , berniat menagih hutang , namun setelah keduanya bertemu , terjadi  adu mulut, hingga sampai berujung perkelahian, keduanya terlibat pergulatan yang sangat sengit,  merasa dirinya tidak mampu melawan dengan tangan kosong, akhirnya SY (pelaku)  belari kedapur mengambil satu bilah pisau dapur,  kemudian mendatangi kembali Korban, dengan menusukan pisau tersebut kebeberapa bagian tubuh Korban, hingga menyebabkan korban tersungkur tak berdaya, melihat kejadian tersebut, beberapa warga disekitar melerai dan membatu menyelamatkan korban yang suda berlumuran darah, selesai menusuk Korban ,  selanjutnya Pelaku melarikan diri.

Beselang satu minggu, dari kejadian tersebut, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek)  Indralaya berhasil amankan pelaku penusukan terhadap Adi Candra, Warga Tanjung Seteko tersebut, dari laporan keluarga korban,  terjadi perkelahian atara Adi dan SY

Pada  Selasa 08 Oktober 2019 , Sekitar pukul 14:00 WIB, Unit Reserse Kriminal (Reskrim ) Polisi Sektor (Polsek )  yang dipimpim langsung Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto,  melakun pendekatan dengan keluarga Pelaku,  meminta agar pelaku segera menyerahkan diri, permintaan tersebut direspon baik oleh Keluarga pelaku,  pihak keluarga langsung menghubungi Pelaku menerangkan apa yang diminta pihak berwajib, hasilnya pada hari itu juga Pelaku yang didampingi pihak keluarga langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Indralaya.

Kapolsek Indralaya , AKP Bambang Julianto , membenarkan adanya kejadian tersebut

Benar  pelaku Sudah menyerahkan diri, Saat ini  Pelaku sudah kami tahan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Unit masih melakukan introgasi , apa yang menyebabkan sampai terjadinya perkelahian dan penusukan tersebut " Ujarnya

Untuk ancaman hukuman, Kapolsek menerangkan, dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 2  KUHP,  tentang penganiaya berat,  mimal 7 tahun Penjara dan maksimal 15  tahun penjara.

Atas kejadian tersebut , Adi Candra (Korban) mengalami luka tusuk yang sangat serius, dibagian Dada, dan ke 2 bagiab pahannya, saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Caritas Palembang. (zaki).

No comments

Powered by Blogger.