Wakil Jaksa Agung Dr Arminsyah Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung RI
Teks foto: Dr Arminsya Plt Jaksa Agung RI |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seiringnya selesainya tugas Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Dr Arminsyah yang kini sebagai Wakil Jaksa Agung RI ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung RI.
Penunjukan ini melalui Keputusan Presiden ( Kepres) RI NO: 110/P Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019.
Penunjukan ini melalui Keputusan Presiden ( Kepres) RI NO: 110/P Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019.
Kepres yang diterima melalui Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH menyebutkan, petikan Kepres tersebut Presiden menetapkan, Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Jaksa Agung RI. Yang antara lain :
1. Menunjuk Sdr Arminsyah,Wakil Jaksa Agung RI sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Jaksa Agung Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia definitip sesuai ketentuan peraturan-perundang.
2. Kepres ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2019.
Salinan Kepres yang ditandatangani Cecep Setiawan, Deputi Bidang Administrasi Aparatur NO: 991/Kemensetmeg/D-/AN.00.01/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Dan petikannya juga disampaikan kepada yang bersangkutan. (SUR).
No comments