Wakil Jaksa Agung Dr Arminsyah Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung RI


Teks foto: Dr Arminsya Plt Jaksa Agung RI
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seiringnya selesainya tugas Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo kini Presiden  Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Dr Arminsyah  yang kini  sebagai Wakil Jaksa Agung RI ditunjuk sebagai  Pelaksana Tugas Jaksa Agung RI.

Penunjukan ini  melalui Keputusan Presiden ( Kepres) RI NO: 110/P Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019.

Kepres yang diterima  melalui  Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH menyebutkan, petikan  Kepres tersebut  Presiden  menetapkan,  Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Jaksa Agung RI. Yang  antara lain :

1. Menunjuk Sdr Arminsyah,Wakil Jaksa Agung RI sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Jaksa Agung Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia definitip  sesuai ketentuan peraturan-perundang.

2. Kepres ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2019.

Salinan Kepres yang ditandatangani Cecep Setiawan, Deputi Bidang Administrasi  Aparatur NO: 991/Kemensetmeg/D-/AN.00.01/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 ini disampaikan  kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana  mestinya. Dan petikannya juga  disampaikan kepada yang bersangkutan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.