Kokos Jiang Kerap Tersandung Hukum Dalam Bisnis Baik Didalam Atau Di Luar Negeri


Teks foto: Kokos Jiang saat berobat di di RS Gatot  Soebroto, Jakarta
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hari Jumat lalu Kejaksaan Agung (Kejagung)  mengeksekusi  barang Bukti (BB) terpidana korupsi Kokos Jiang senilai Rp 477 miliyar lebih.

Dan kalau disusun, tingginya mencapai 477 M lebih, karena setiap Rp 1 Milyar tingginya 1 meter dengan pecahan uang Rp 100 ribu.

Kokos Jiang  alias Kokos Leo  Lim yang merupakan  Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi, yang sempat berusaha melarikan diri namun cepat ditangkap oleh pihak Kejagung ternyata tercatat sebagai pengusaha hulitam yang dempat jatuh bangun dalam duania busnis.

Kokos  dinyataakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) pada Oktober lalu, namun disaat dinyatakan bersalah oleh pihak MA, Kokos mencoba melarikan diri tapi  secara tangkas pihak Intel Kejagung meringkusnya kemudian  menjebloskannya kesel penjara Cipinang Jakarta.

Pada konfresi pers yang dilakukan Kejagung Jumat lalu,  uang kontan senilai Rp 477 Miliar lebih  itu diperlihatkan secara vulgar saat diekekusi digelar  Kejagung, yang menyisahkan sejumhlah pertanyaan, bagaimana jejak transaksi dan pengumpulan uang sebesar itu yang diperlihatkan bertumpuk tumpuk dimata media.

Sebagaimana yang diwartakan oleh sejumlah media, kasus ini bermula pada tahun 2011 dimana Kokos menawarkan cadangan batu bara di Muara Enim (Sumatera Selatan) ke PT PLN Batubara. 
Kokos lebih lanjut mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara jatuh ke tangannya. Dan  akal bulus  Kokos rupanya terendus oleh pihak Kejaksaan yang menndaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam.

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019,  Pengadilan Tipikor Jakarta malah mevonis bebas Kokos pada Juni 2019. Jaksa kemudian melakukan kasasi ke MA dan pada akhirnya Kokos divonis bersalah atas kasus korupsi proyek pengadaan batubara yang merugikan negara Rp 477 miliar. 

MA menghukum Kokos 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar. Kokos saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Hasil investigasi dilapangan, kasus korupsi pengadaan batu bara PLN ini tampaknya bukan satu-satunya perkara yang membuat Kokos mesti berurusan dengan hukum, karena ternyata selain menjabat dirut PT TME, Kokos juga memiliki sejumlah perusahaan batubara dan menjabat sebagai presiden direktur pada berbagai perusahaan.

Dan lebih parah lagi,  Kokos juga acap kali terlibat permasalahan hukum tidak hanya di dalam negeri, tapi juga dilau negeri. Dan lebih dari itu Kokos juga terlibat dalam perkara utang-piutang bisnis batubara melawan mitra bisnisnya di Singapore International Arbitration Center ( SIAC) .

Karena telah menerima uang pinjaman kurang lebih US$ 32 juta, Forum Arbitrase internasional tersebut lebih lanjut menyatakan Kokos sebagai pihak yang kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti kerugian kepada rekan bisnisnya.

Tidak hanya itu, Kokos yang dinyatakan kalah diluar negeri itu tidak terima dengan keputusan arbitrase SIAC tersebut, Kokos berusaha untuk membatalkan dan menghindari kewajiban hukumnya dengan mengajukan beberapa gugatan perdata di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, diamana proses persidangan pada perkara-perkarayang diregister pada No. 590/PDT.G/2018/PN.JKT.PST dan No. 328/PDT.G/2019/PN Jkt.Pst tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kokos juga tercata sebagai Tergugat dalam perkara no. 480/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dalam sebuah perkara wanprestasi perjanjian.

Kisah sepak terjang terpidana koruptor Kokos,  selanjutnya  menjadi menarik untuk dicermati, mengingat besarnya harapan publik akan upaya penegakan hukum yang lebih baik dari pemerintah dan lembaga peradilan, khususnya menjaga marwah lembaga peradilan dari sejumlah kasus terpidana koruptor sekaliber Kokos ini,  yang sekarang telah menjadi penguni Lapas Cupinang, Jakarta Timur. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.