Polres Metro Jakarta Pusat Di Praperadilkan.


Teks foto: Anthonny Weibisono SH, kuasa Pemohon.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali membuka sidang Praperadilan yang diajukan  Anthonny Wiebisono SH sebagai kuasa hukum Matheus Mangentang STh,  yang  mempradilankan  Pemerintah RI, cq Kepolisian Negara RI,  cq Keplisian Daerah DKI Jakarta, cq Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat karena Penghentikan Pemeriksaan Perkara,  19 November 2019.

Pemohon dalam petitumnya  minta agar hakim yang menangani perkara ini untuk memutus antara lain; Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya. Menyatakan Surat Ketetapan Kapolrws Metro Jakarta Pusat NO: S.Tap/181/S.7/X/2019 Restro Jakpus tanggal 16 Oktober 2019, tidak sah.

Selain itu,  Pemohon meminta agar hakim memerintahkan kepada termohon untuk membuka kembali penyidikan tindak pidana atas nama tersangka Willem Frans Ansanay  alias Frans Ansanay berdasarkan laporan polisi NO: LP6035/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus 9 Desember 2016, dan membebankan ongkos  perkara ini kepada Termohon. 

Pada sidang hari ini ( 19 November 2019)  hakim tunggal Ny Made Sukereni SH.MH membuka sidang dengan agenda jawaban dari pihak  Termohon yang disampakan oleh kuasa hukum Termohon  antara lain diwakili Kombes Pol Hengki SIK.MH, AKBP Nurdin Sembirimg S.SOS.MAB, AKBP DR Nova Irone SH.MH dan lainnya.

Dalam jawabannya antara lain disebutkan, Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan Pemohon, kecuali terhadapq hal-hal yang diakui kebenarnnya oleh Termohon, dan  sejumlah alasan lainnya.

Pada intinya  Termohon minta  antara lain;  menolak dalil Permohon yang menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon merupakan pelanggaran prosedur hukum dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Maka dalil Pemohon tentang Termohon melakukan pelanggaran prosedur hukum tersebut  tidak terbukti kebenarannya, sehingga permohonan Pemohon untuk membuka kembali penyidikan harus dinyatakan ditolak  karena tidak berdasar, katannya.

Untuk itu Termohon minta agar  hakim menolak permohonan Pemohon seluruhnya, menolak permohonan Pemohon untuk membuka kembali penyidikan tindak pidana dengan tersangka Willem Frans Ansanay,  dan seterusnya.

Kasus praperadilan ini bermula karena  Matheus Mangentang , ST.h yang warga Kwitang, Senin Jakarta Pusat,  melaporkan pencemaran nama baiknya atau fitnah melalui media elektronik yang dilakukan oleh Frans Ansanay (terlapor) ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi NO: LP/6035/XII/2016/PMJ /Dit.Reskrimsus 9 Desembar 2016.

Pemeriksaan perkara atau laporan polisi Pemohon ternyata dilimpahkan ke Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat,  (Termohon) berdasarkan surat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 19 Desember 2016 NO: B/20238/XII/2016/Datro dan surat perintah penyidikan tanggal 02 Januari 2017,NO: 10/S.6/I/2017/Res.JP. Ternyata pemeriksaannya dihentikan.

Hal ini diketahui melalui surat tanggal 19 Oktober 2019, NO: B/14.396/S.10/X/2019 /Restro JP perihal Pemberitahuan Penghentian  Penyidikan yang diterima oleh keluarga Pemohon . Penghentian Penyidikan perkara oleh Polres Jakarta Pusat itu dengan alasan  karena Tidak Cukuk Bukti.

Tentang tindak pidana yang dilakukan terlapor Willem Frans Ansanay adalah pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU RI NO: 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP, dan pemohon telah memberikan keterangan, menghadirkan saksi-saksi dan menyerahkan bukti bukti lainya terkait laporan tersebut.

Termohon seharusnya telah melakukan penyelidikan  hingga penyidikan sesuai tahap penyelesaian perkara pidana yang diatur dalam KUHAP dan pemohon telah menerima surat surat  terkait kasus ini.
Selain itu,  Pemohon mengengetahui Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, termasuk Pelapor dan Terlapor serta saksi saksi lainnya.

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, Termohon terbukti tidak melakukan kewajiban hukum dalam melakukan penyidikan perkara yang dilaporkan oleh Pemohon dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dalam perkara ini, yaitu tidak mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum melakukan penyidikan perkara hingga pemberkasan dan melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan hingga memperoleh Putusan atau kepastian hukum.

Kelalaian Termohon tersebut merupakan ujut nyata adanya pelanggaran prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Oleh karena itu Tindakan Termohon menghentikan penyidikan perkara tersebut secara  sepihak tidak  berdasarkan pasal 109 ayat (2) KUHAP,  harus dinyatakan tidak sah,dan sebagai konswensi hukumnya Termohon sudah sepatutnya diperintahkan untuk membuka kembaki penyidikan atas nama nama tersangka Willem Frans Anasay.

Permohonan Praperadilan ini berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, kiranya dapat menjadi pertimbang majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengabulkan seluruh petitum yang telah disebut oleh Pemohon  pada awal tulisan ini. Sidang berlanjut  pada esok hari 20/11/2019. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.