Kalau Novel Baswedan Tak Senang Silahkan Lapor Polisi, Kata Prof OC Kaligis SH MH
Terks foto: Prof Dr OC Kaligis SM.MH.
|
Pada sidang perdana ini pihak Kejaksaan diwakili lima jaksa dari Datun Kejaksaan Agung. Sementara OC Kaligis sebagai prinsipal tidak menggunakan pengacara, dihadapai semdiri.
Setelah hakim menilai lengkap para pihaknya, pimipinan sidang mulai memeriksa kelengkapan administrasi para pihak termasuk milik kelima para pengacara negara ini.
Apa yang terjadi? OC Kaligis selanjutnya terlihat sangat kecewa lantaran saat ketua majelis hakim me-ngechek surat-surat kuasa atau administrasi kuasa dari Tergugat, tenyata kelima kuasa Tergugat ini tidak mempunyai surat kuasa, yang ada 'surat tugas' dari atasannya.
" Karena saudara saudara belum mempunyai surat kuada, maka dianggap belum hadir karena belum menyerahkan/memperlihatkan surat kuasa pada sidang ini. Dengan demikian sidang kami tunda 2 minggu yaitu hari Rabu (18/12), dan mohon dilengkapi administrasinya," kata hakim ketua.
Usai sidang kepada wartawan OC Kaligis mengatakan, kasus penyiraman air keras Novel Baswedan khan setengah mati berjuang agar pengobatan dirinya ditanggung pemerintah dan kasusnya agar diusut.
Sementara pada kasus ini Novel tidak mau bertanggung jawab menembak orang. Bahkan merekayasa seolah anak buahnya yang melakukan penembakan itu. Padahal kasusnya sudah gelar perkara.
Saya tidak mengada ada tapi buktinya dalam putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, diperintahkan supaya Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas Novel untuk diadili. Tapi dipetieskan.
Dan kasus ini mangkrak sejak tahun 2015 karena Jaksa Agung sebelumnya, HM Prasetyo, membantu kasus Novel.
"Saya tidak mengada ada. Tapi kalau Novel Baswedan tidak senang dan menilai pernyataan saya ini merupakan fitnah, laporkan saja saya ke Polisi," katanya tegas.
Kaligis juga malah pertanyakan dengan mengatakan, dia merasa tidak tahu kawan kawan ini memebela siapa, tapi berdasarkan berdarkan bukti.
Rasanya, masih kata OC Kaligis, untuk warga miskin ini hukum tidak memihak kepada dia serta sangat sulit mendapat keadilan. Padahal sudah dibawa ke DPR atau kemana mana. Dan telah dipraperadilankan keluarga korban dengan kuasa Jhonson Panjaitan. Saya sangat kasihan terhadap keluarga Siahaan yang meninggal itu, tambah Kaligis.
" Novel Baswedan ini Ini di satu pihak dia mencari kebenaran, tapi di lain pihak dia membunuh orang," tambah Pengacara senior tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh BERITA-ONE.COM, Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu digugat Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tidak melimpahkan berkas perkara pidana atas nama tersangka Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
Novel Baswedan menurut OC Kaligis tersangka perkara penganiayaan dan pembunuhan di Bengkulu terkait kasus pencurian sarang burung walet yang pencurinya ditembak Novel Baswedan hingga satu meninggal dunia.
Demi penegakan hukum, kata Kaligis, menggugat para Tergugat supaya melimpahkan berkas pidana Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. (SUR).
No comments