Muba,BERITA-ONE.COM- Pengedar Narkotika Jenis Exstacy diringkus Kepolisian Sektor Keluang Resor Muba, Sabtu (07/12/2019) sekira pukul 15.00 Wib di acara Pesta pernikahan hiburan Organ Tunggal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka Boni (29) warga Pasar Pagi Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba tertangkap tangan saat datang ke Acara Pesta pernikahan hiburan Organ Tunggal SM di Kelurahan Keluang Kec. Keluang mengedarkan yang diduga narkotika Jenis Exstacy ini. Dari tangannya didapatlah barang bukti berupa 1 (satu) Butir Exstasy logo "S" warna biru bentuk segitiga, 1 (satu) HP NOKIA Type 105 warna hitam dan Uang hasil penjualan Exstasy Jumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu).""tersangka mengedarkan Exstacy saat dipesta pernikahan, barang buktinya sudah kita amankan juga""ujarnya
kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.iK melalui Kapolsek Keluang IPTU Sapta Eka Yanto, SH, MH saat dikonfirmasi. Tersangka sudah terlebih dahulu menjual narkotika jenis Exstasy sebanyak 8 butir dgn harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per butir, 7 butir telah laku dijual, sisa 1 butir. uang hasil penjualan sudah diterima tersangka, BB Exstasy masih ada sisa yang dipegang ditangan tersangka dan akhirnya tersangka ditangkap lalu dibawa ke mapolsek guna penyidikan, tutup Kapolsek. (RM)
No comments