Presiden Agar Tolak Dr Yudi Kristiana Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Teks foto : Prof Dr OC Kaligis SH.MH.
|
Surat dikirim dari Sukamiskin Bandung tertanggal 18 Desember NO: 203/OCK.XII/2019 tanggal 18 Desember tersebut berinti antara lain; " Saya memohon kepada Preseden Rupublik Indonesia dan ketua Kimisi III DPR RI untuk tidak meloloskan Dr Yudi Kristiana sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal ini dalam rangka menjalankan kentuan sebagaimana yang diatur didalam pasal 33 UU NO: 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman" Kata OC Kaligis.
Dikatakan, alasan keberatan OC Kaligis bila Dr Yudi Kristiana lolos sebagai calon hakim MK salah satu dari 8 besar nama calon yang ada karena antara lain
1. Berdasarkan pasal 33 UU NO: 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman mengatur tentang syarat syarat diangkatnya seorang sebagai Hakim Kostitusi harus " Memiliki Integritas dan kepribadian yang tidak tercela, Adil, Negarawan yang mengusai konstitusi dan Ketatanegaraan."
2. " Dalam perkara saya, Dr Yudi Keristina sebagai Jaksa Penunrut Umum telah melanggar asas praduga tidak bersalah, dimana sebelum membacakan dakwaan terhadap saya, pada halaman Media Indonesia, Jumat tanggal 28 Agustus 2015 dengan judul " Pilih Pilih Dokter Kaligis Diminta Bijak" menyatakan sebagai berikut
" Dimata Jaksa, perbuatan kaligis yang sudah membuat sidang ditunda hingga dua kali bisa menjadi catatan untuk untuk memperberat hukuman.
Ini bisa menjadi pemberatan dalam tuntutan" ujur Yudi.
Apa pantas pernyataan tersebut? Pernyataan yang menggiring opini terasebut jelas Contemt of Cort dan melanggar asas praduga tidak bersalah.
Atas pernyataan Yudi Keistiana tersebut kemudian OC Kaligis membuat surat tanggal 30 Agustus 2015 kepada para Komisioner KPK.
Surat itu berintikan, OC Kaligis mohon agar Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana diganti.
Dan hal yang sama juga dikirimkan ke Pengadilan. Dengan adanya laporan itu, Yudi Kristiana dicabut jabatannya sebagai Jaksa KPK oleh Jaksa Agung, dan seharusnya yang bersangkutan masih ada dua tahun lagi sisa jabatanya.
3. Fakta diatas menunjukan Yudi Kristiana adalah seorang yang pada saat memegang kekuasan tidak memegang Integritas dan moral.
Padahal, untuk menjadi seorang hakim Konstitusi tentunya dibutuhkan Etika, Moral dan Integritas yang tinggi sesuai dengan pasal 33 UU NO: 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dengan rekam jejak Yudi Keistiana sebagai Jaksa KPK yang pernah dicabut jabatanya sebgai Jaksa KPK oleh Jaksa Agung, dimana seharusnya sisa jabatanya masih dua tahun lagi, dan seorang Jaksa pernah melanggar asas praduga tidak bersalah, maka Yudi Kristiana tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 33 UU NO: 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
" Dengan ini sekali lagi, saya mohon kepada Presiden dan Ketua komisi III DPR RI agar tidak meloloskan Yudi Kristiana sebagai Hakim Mahkamah Kintitusi", Harap OC Kaligis diakhir suratnya tersebut. (SUR).
No comments