Presiden Lantik Dewan Pengawas Dan Pimpinan KPK Periaode 2019- 2023 Di Istana Negara.

 Lima Dewas KPK yang baru dilantik.
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas ( Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  di Istana Negara,  Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.

Dalam pelantikan anggota Dewan Pengawas KPK ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2019-2023.
Dan mereka yang dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK itu adalah

1. Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas

2. Harjono, Anggota Dewan Pengawas

3. Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas

4. Artidjo Alkostar, Anggota Dewan Pengawas

5. Syamsudin Haris, Anggota Dewan Pengawas

Usai melantik Dewas, ditempat yang sama Presiden juga  melantik lima komisioner KPK periode 2019-2023.

Formasi Pimpinan KPK periode 2019-2013.
Komisioner KPK yang diangkat ini tertuang dalam Keputusan Presiden 112/P 2019 dan 129/P 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK Masa Jabatan Periode 2019-2023 yang susunanya seperti dibawah ini.

1. Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota

2. Nawawi Pomolango, wakil ketua merangkap anggota

3. Lili Pintauli Siregar, wakil ketua merangkap anggota

4. Alexander Marwata sebagai wakil Ketua, merangkap anggota

5. Nurul Ghufron, wakil ketua merangkap anggota

Ketua YLBHI, Asfinawati, beberapa waktu lalu sebelum Dewas dilantik pernah mengatakan pada media,  pimpinan KPK dipilih melalui seleksi yang sangat ketat.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamalanggo bersama Suryadi Dari BERITA-ONE.COM
YLBHI menganggap Add caption Dewan Pengawas KPK secara langsung oleh presiden dapat menimbulkan adanya intervensi.

Tak hanya itu, menjadi Dewan Pengawas KPK langsung ditunjuk oleh presiden dan tidak melalui DPR.

Keputusan tersebut berarti menjadi pimpinan KPK lebih sulit dibandingkan dengan Dewan Pengawas KPK.

Namun wewenang lebih besar dipegang oleh Dewan Pengawas KPK, yang artinya KPK dikendalikan oleh presiden secara kelembagaan.

"Pimpinan KPK dipilih melalui seleksi yang ketat, sedangkan Dewan Pengawas KPK langsung ditunjuk presiden."

"Dan tidak melalui DPR, artinya lebih sulit pimpinan KPK, tapi wewenangnya lebih gede di Dewan Pengawas KPK," terang Asfinawati beberapa waktu lalu. (SUR)



No comments

Powered by Blogger.