Tergugat Kejaksaan Agung Dua Kali Tidak Hadiri Sidang di Pengadilan.

Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung sebagai Tergugat I dan  Kejaksaan Negeri Bengkulu Tergugat II sudah dua kali tidak menghadiri sidang  gugatan perdata dengan   Penggugat Prof Dr OC Kaligis SH.MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pertama yang digelar pada 4 Desember lalu kedua Tergugat tidak hadir, walau pengadilan sudah melakukan pemanggilan secara patut. Dan pada sidang hari inipun mereka juga tidak hadir tanpa  alasan  yang jelas.

Maka hakim menunda  sidang sampai dengan tanggal 2 Januari 2020 yang akan datang.

" Seharusnya mereka ( para tergugat) tahu  dong tentang hukum acara. Tidah usah saya ajari ", kata OC Kaligis menjawab pertanyaan mengapa kedua tergugat dua kali tidak menghadiri sidang.

OC Kaligis menambahkan, " Mereka tidak siap, padahal mereka mengerti hukum, dan saya pengen tahu apa jawaban mereka  tehadap gugatan saya ini seperti apa. Bagi saya, Perintah Pengadilan harus ditaati, menang atau kalah".

Penggugat mengajukan gugatan terkait  kasus burung  walet yang terjadi di Bengkul beberapa tahun silam . 

Novel Baswedan sebagai pelaku penganiayaan dan pembunuhan  tidak mau bertanggung jawab,  menembak orang hingga mati, Aan nama korbannya.  Bahkan merekayasa seolah anak buahnya yang melakukan penembakan itu. Padahal kasusnya sudah gelar perkara.

Ada  buktinya,  dalam putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, diperintahkan supaya Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas Novel untuk diadili. Tapi dipetieskan.Dan kasus ini mangkrak sejak tahun 2015 karena Jaksa Agung yang lama membantu kasus Novel.

Rasanya, masih kata OC Kaligis,  untuk warga miskin ini hukum tidak memihak kepada dia serta sangat sulit mendapat keadilan. Padahal sudah dibawa ke DPR atau kemana mana. Dan telah dipraperadilankan keluarga korban dengan kuasa hukum  Jhonson Panjaitan.
Saya sangat kasihan  terhadap keluarga Siahaan yang meninggal itu, tambah Kaligis.

" Novel Baswedan Ini,   di satu pihak dia mencari kebenaran, tapi di lain pihak dia membunuh orang," tambah Pengacara senior tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh BERITA-ONE.COM, Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu digugat  OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tidak melimpahkan berkas perkara pidana atas nama tersangka Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Novel Baswedan menurut OC  Kaligis tersangka perkara penganiayaan dan pembunuhan di Bengkulu terkait kasus pencurian sarang burung walet yang pencurinya ditembak Novel Baswedan hingga  meninggal dunia.

Demi penegakan hukum, kata OC Kaligis,  menggugat para Tergugat supaya melimpahkan berkas pidana Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.