Dewi Tanjung Dukung Prof Dr OC Kaligis Yang Menuntut Agar Jaksa Agung Melimpahkan Kasus Novel Baswedan Untuk Diadili

disidangkan. (SUR).
Teks foto: Dewi Tanjung ( paling kanan) besama Prof  Dr OC Kaligis dan asistennya.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tindakan Pengacara senior Prof Dr OC Kaligis SH.MH yang memggugat Jaksa Agung RI agar melimpahkan kasus penganiayaan dan Pembunuhan  yang dilakukan Novel Baswedan   terhadap tersangka pencurian sarang burung walet Yulian Yohanes alias Aan, mendapat dukungan dari seorang politikus Dewi Tanjung.

Pada persidangan dimana OC Kaligis sedang menggugat Jaksa Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dewi Tanjung hadir dan memberi dukungan kepada OC Kaligis.

" Saya sangat mendukung langkah Pak  OC Kaligis, dan hukum harus ditegakkan. Novel  Baswedan saat matanya yang katanya  disiram air keras, minta keadilan.

 Mengapa korban penganiayaan dan pembunuhan dalan kasus sarang  burung walet tidak boleh mendapatkan keadilan? Kemungkinan nanti  Saya akan ke Bengkulu menjemput korban  untuk hadirkan dalam persidsngan ini", katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Januari 2020

Menjawab pertanyaan, Dewi tidak akan mencabut laporan polisinya terkait pengakuan Novel Baswedan yang disiram air  keras hingga matanya rusak. Sebab yang Dewi  pertanyakan itu tentang kebutaannya karena apa.  

Untuk itu polisi diminta untuk mendatangkan dokter ahli kulit dan ahli mata agar kejanggalan kejanggalan dalam kasus Novel Baswedan harus diungkap, katanya.
MEDIASI GAGAL.

Pada persidangan mediasi hari ini dengan hakim A Guntur SH,  antara Penggugat OC Kaligis dan Tergugat pihak Kejaksan Agung mengalami jalan buntu, karena pihak Kejaksaan tidak sependapat dengan kehendak Penggugat.

Tergugat I Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Pengacara Negara,B Maria E.E SH.MH dalam tanggapan medisinya  mengatakan, tidak dapat melimpahkan kasus Novel Baswedan ke Pengadilan Bengkulu karena Penggugat tidak mempunyai Legal Standing dalam kasus ini, selain itu dapat menyiderai tiga tujuan hukum yaitu; keadilan, kepasrian hukum dan kemanfaatan. Sedangkan  alasan Tergugat II juga tidak jauh berbeda. Maka para Tergugat minta agar perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Menanggapai jawaban Mediasi dari para Tergugat ini, Penggugat OC Kaligis mengatakan; mereka tidak mau melimpahkan kasus Noval Baswedan ke pengadilan dengan alasan dapat menciderai tiga tujuan hukum, yaitu tujuan hukum, keadilan dan kemantaatan.

Lalu OC Kaligis mengatakan, masalah Keadilan, keadilan untuk siapa?  Masak ada orang yang mati tidak ada keadilannya?  Dan Kepastian Hukum, kan sudah ada putusan Pengadilan Bengkulu,  Kejaksaan musti melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan. 

Serta  Kemanfaatan; dalam penegakkan hukum,  kalau ada orang yang mati, apakah pelakunya tidak dihukum, katanya.
Karena mediasi gagal , hakim menunda sidang perkara ini sampai dengan dua minggu mendatang dengan agenda pemeriksan pada pokok perkara.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh BERITA-ONE.COM, Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu digugat  OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tidak melimpahkan berkas perkara pidana atas nama tersangka Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Novel Baswedan menurut OC  Kaligis tersangka perkara penganiayaan dan pembunuhan di Bengkulu terkait kasus pencurian sarang burung walet yang pencurinya ditembak Novel Baswedan hingga  meninggal dunia.

Demi penegakan hukum, kata OC Kaligis,  menggugat para Tergugat supaya melimpahkan berkas pidana Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk 

No comments

Powered by Blogger.