Di Duga Tidak Mempunyai Izin Resmi , Surat Jalan Angkutan Batubara , CV.CAKRA SENA Bebas Beroprasi !!
![]() |
Ketua Aliansi Indonesia Sumsel Saat Melakukan Pendataan surat Jalan Mobil Angkutan Batubara |
Ketidak resmian dokumen surat jalan angkutan tersebut , dibuktikan dari temuan Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) , Lembaga Aliasi Indonesia (LAI), saat melakukan penghimpunan data dokumen terhadap truk pengangkut Batu bara milik CV.CAKRA SENA, di jalan lintas Martapura, Kabupaten Ogan Komring Ulu (OKU) Timur, menuju arah Provinsi Lampung, Senin (20/1/2020)
Penghimpunan data yang dilakukan oleh BPAN LAI tersebut, berdasarkan adanya informasi Masyarakat , beredar kabar surat jalan angkutan batubara yang dimiliki CV.CAKRA SENA, diduga Bodong alias tidak dilengkapi dokomen-dokumen yang resmi , sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan Negara Repubik Indonesia (RI) , Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Meneral dan Batubara
Menurut Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) , wilayah Sumsel, Yongky Ariansyah , S.H. penghimpunan data yang dilakukannya, berdasarkan, informasi dari masyarakat, yang Diduga CV.CAKRA SENA, menggunakan surat jalan angkutan tidak resmi.
" Yang Kami lakukan hanya penghimpunan data saja, memastikan apa kah benar informasi yang Kami terima , setelah dilakukan pengecekan dilapangan, ternya benar , surat jalan angkutan Batubara milik CV.CAKAR SENA , tidak didukung dan dilengkapi dengan Dokumen resmi yang diatur oleh Undang-undang tentang izin pengangkutan Batubara " Ujar Yongky
Selain itu, Yongky menjelelaskan, CV.CAKRA SENA, diduga telah merugikan Negara, dengan tidak membayar Pajak PPN dan PHH, kerena memakai Dokumen yang tidak resmi tersebut, Kami mempunyai data pembanding tentang Surat Jalan Angkutan Batubara yang digunakan CV.CAKRA SENA " Terang Yongky
" Kami dari BPAN , berharap dan Meminta Kepada Gubernur Sumatera Selatan, dan Para Aparat Penegak Hukum , untuk menindak lanjuti temuan Kami ini, Kami menduga ada Oknum-oknum tertentu yang membekingi CV.CAKRA SENA, dalam menjalankan Bisnis angkutan Batubara ini " Terang Yongky
Informasi yang berhasil dihimpun Media Berita One,com. CV.CAKRA SENA, diduga telah melanggar , Undang-undang , Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Sumber daya Mineral Batubara, diduga melangar Peratauran Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pemtambangan dam Meniral Batubara, Diduga melanggar Peraturan Menteri Energi dan Meneral Nomor 23 tahun 2012, dan diduga Melanggar Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam oprasinya, Armada pengangkut Batubara CV.CAKRA SENA , melintas jalan Lintas Tengah , melaui , Muara Enim , Batu Raja , OKU Induk, OKU Timur, hinggah ke Provinsi Lampung, sampai ke Pulau Jawa. (zaki)
No comments