Dokter Kejaksaan Pukul Mayjen (Pur) Kivlan Zen, Dibantah.
![]() |
Mayjen (Pur) Kivlan Zen dan pengacaranya Ir Tonin Tachta Singarimbun SH.
|
Hal ini dibantah oleh
Direktur RS Adhayksa, Dr Dyah Eko Putrantri pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, 31 Januari 2020.
![]() |
| Siaran pers bantah keterangan Kivlan Zen. |
Kejadiannya betul kami diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memeriksa kesehatan yang bersangkutan, dan kami datang ke rumah tahanan POM Guntur," ungkap Dr Dyah.
Dr Yohan Wenas yang mendapatkan perintah dari Direktur RS Adhyaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kivlan, dan Dr Dyah menerangkan, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Kivlan tidak dalam kondisi kegawatdaruratan sehingga tidak perlu dirujuk saat itu juga ke rumah sakit yang dituangkan ke dalam surat hasil pemeriksaan oleh Dr Yohan Wenas dan akan disampaikan ke Dr Dyah.
Kata Dr Dyah setelah melakukan pemeriksaan, Dr Yohan keluar dari ruangan Kivlan, namun sebelum jauh meninggalkan ruangan, tas Dr Yohan tertinggal di ruangan Kivlan, sehingga dia kembali lagi.
Dalam ruanganan tersebut, ada dua orang pengacara Kivlan dan Kivlan sendiri, dan saat ingin mengambil tas dua pengacara tersebut menutup dan menghadang dr Yohan, kata Dr Dyah.
Saat itu , Kivlan meminta agar dr Yohan membacakan surat hasil pemeriksaan, namun saat dibacakan Kivlan merebut surat tersebut" lanjut Dr Dyah, dan
Dr Yonas berusaha meminta kembali surat hasil pemeriksaan kepada Kivlan, namun Kivlan teriak "Saya dipukul, saya dipukul,", padahal tidak ada kejadian pemukulan, katanya.
Dijelaskan Dr Dyah, pemeriksaan terhadap Kivlan yakni berupa analisa kesehatan dari tanya jawab dokter dengan yang bersangkutan mengenai keluhan Kivlan, tekanan darah serta vital sign.
Dalam hal ini Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan dokter sudah memenuhi prosedur, dan jika mau ada pemeriksaan lebih lanjut akan dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan
konferensi pers ini untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang, jika dibiarkan akan menjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (SUR).




No comments