DPR Minta Jaksa Agung Bantu Pemerintah Kembalikan Hak Nasabah Jiwasraya.
![]() |
Tek foto: Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah menetapkan lima tersangka pada dugaan kasus penyalahgunaan dana nasabah di PT Asuransi Jiwasraya.
Dia meminta kepada Kejagung RI agar dapat membantu pemerintah dalam hal pemenuhan hak-hak para nasabah yang dirugikan. Hal tersebut diungkapkannya saat Rapat Kerja Komisi III dengan Jajaran Kejagung.
" Dalam konteks yang bagaimana Jaksa Agung dalam proses yang sedang berjalan juga melakukan kajian untuk bisa membantu pemerintah, dalam hal hak nasabah agar mudah terpenuhi," papar Taufik di Senayan Jakarta, Senin 20 Januari 2020
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, kejaksaan memiliki kewenangan lebih untuk percepatan pengungkapan kasus gagal bayar Jiwasraya. Dia menjabarkan, kinerja Kejagung dalam pengungkapan kasus tersebut diharapkan banyak pihak. Karena kalau kasus ini tidak terungkap secara tuntas akan berdampak buruk pada roda perekonomian nasional.
"Yang paling penting adalah soal kecepatan dan kepastian. Karena ini berhubungan dengan perekonomian negara, kepercayaan publik terhadap roda perekonomian negara dan investasi," jelasnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan fokus terlebih dulu pada pelanggaran hukum. Meskipun demikian, dia akan tetap berusaha memberikan dukungan kepada Kementerian BUMN untuk pengembalian hak nasabah.
"Mengenai perlindungan nasabah, kami hanya diberikan tugas penegakkan hukumnya, walaupun kami akan dukung Kementrian BUMN untuk itu, tetapi kami akan focus dulu pada pelanggaran itu sampai tuntas. Kami akan usaha untuk pengembalian," jawab Burhanuddin.
"Kami sudah mendata dan kami sudah melakukan penyitaan-penyitaan bahkan harta. Itu langkah-langkah yang kami ambil untuk melindungi nasabah," imbuh Burhanuddin, kepada Parlementaria.(SUR)
No comments