Dua Pengedar Diringkus Sat Res Narkoba di Tempat Berbeda
![]() |
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Dedy Haryanto, SH kepada awak media, Jumat (31/01/2020) menjelaskan. Tersangka M. Deli ditangkap pada Selasa (28/01/2020) sekitar pukul 15.00 wib. Sementara tersangka Candra Apriyansah ditangkap dihari yang sama kurang dari satu jam sekitar pukul 15.30 wib di tempat terpisah.
![]() |
Untuk M Deli ditangkap di kediamannya dan kita temukan barang bukti (BB) berupa dua paket sabu seberat 5,00 gram. Meski sempat membuang BB tersebut melalui ventilasi kamar mandi. Namun gerak cepat anggota dilapangan berhasil mengamankan tersangka beserta BB. Sementara untuk tersangka Candra kita tangkap saat berada di teluk Kemang, Kecamatan Sungai Lilin. Disini kita dapati BB berupa 25 paket sabu siap edar seberat 1,28 gram dari tangannya, " jelas dia.
Terang Kasat Narkoba, sebelumnya personel Sat Res Narkoba mendapat informasi. Bahwa di dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukanlah BB narkoba jenis sabu.
Guna proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka berikut BB sudah kita amankan di Mapolres Muba. Terhadap keduanya akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapakan terimakasih. Ayo secara bersama - sama untuk memerangi narkoba. Jika mengetahui tentang peredaran narkoba. Silahkan sampaikan pengaduan ke SMS Call Centre 082180453746, " pungkasnya.(RM)




No comments