Kejagung Panggil Lagi 14 Saksi Dalam Kasus Asuransi Jiwasraya
![]() |
Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dalam mengungkap kasus mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 13.7 triliun,Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI ( JAM Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan 14 orang saksi, Rabu 22 Januari 2020.
Kapupenkum Kekagung Jari Setiyano SH.MH mengatakan, pertama jumlah saksi yang akan dimintai keterangannya sebanyak 9 orang yakni :
Joko Haryono Direktur Maxima Integra,
Ferry Budiman Dirut PT. Ciptadana Securitas,
Ita Puspo Koordinator Marketing PT. OSO Managemen Inverstasi,
Lusiana eks. Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya.
Selanjutnya, Dony S Karyadi eks.
Kepala Divisi Investasi Tahun 2009 PT. Asuransi Jiwasraya,
Fahyudi Djaniatmadja Direktur Milenium Capital Managemen,
Rudolfus pribadi Agung Sujagad PT. Jasa Capital Managemen,
Muhammad Karim Direktur PT. GAP Asset Managemen,
Soehartanto ,Direktur PT. GAP Asset Managemen.
Kepala Divisi Investasi Tahun 2009 PT. Asuransi Jiwasraya,
Fahyudi Djaniatmadja Direktur Milenium Capital Managemen,
Rudolfus pribadi Agung Sujagad PT. Jasa Capital Managemen,
Muhammad Karim Direktur PT. GAP Asset Managemen,
Soehartanto ,Direktur PT. GAP Asset Managemen.
Menjelang tengah hari, hadir beberapa orang saksi yang seharusnya diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya tetapi berhalangan hadir dan baru bisa hadir pada kesempatan hari ini Rabu tanggal 22 Januari 2020 .
Mereka itu antara lain Hermawan Hoesin Dirut PT. Sinarmas Sekuritas,
Dicky Kurniawan eks. Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya,
Ony Ardianto (Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya,
Vera Florida Endra Febristyawan Bursa Efek.
Dicky Kurniawan eks. Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya,
Ony Ardianto (Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya,
Vera Florida Endra Febristyawan Bursa Efek.
Masih kata Hari, dari keempat-belas saksi tersebut, dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu,
Saksi-saksi dari intern PT. Asuransi Jiwasraya baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi.
Saksi-saksi dari intern PT. Asuransi Jiwasraya baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi.
Saksi-saksi dari pengelola saham atau managemen investasi.
Dan saksi-saksi dari lembaga pengelola transaksi investasi dalam hal ini Bursa Efek Jakarta.
Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya, kata Kapusprnkum. (SUR).
No comments