Kejagung Sita mobil Mewah Dan Moge Dari Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwasraya
![]() |
Mobil dan motor yang disita.
|
Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah eks petinggi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.
Mobil Mercedes-Benz E 300 dan moge Harley-Davidson yang dibawa dari rumah di kawasan Menteng Jakpus sudah berada di kantor Kejagung.
Tapi Hari Setiyono belum menyebut kepemilikan mobil dan moge tersebut siapa pemiliknya.
Dalam kasua yang diduga merugikan negara Rp 13,7 teilun ini, Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan, untuk agenda Kamis, 16 Januari 2020, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memanggil sebanyak tujuh orang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam pengusutan kasus Mega Korupsi Jiwasrayagate.
Ketujuh orang yang dipanggil itu adalah, Direktur PT Millenium Capital Management, Fahyudi Djaniatmadja, Direktur PT Jasa Capital Asset Management, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Direktur Pinnecle Investment, Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Candra Triana, Kepala Seksi Transaksi pada Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Akuntansi danh Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dicky Kurniawan.
“Yang dipanggil ada 7 orang, sedang yang sudah hadir tadi ada 4 orang,” tutur kapuspenkum Hari Setiyono.
“ Beberapa tempat tadi dilaporkan masih berproses penggeledahan, ada di tempa Hary Prasetyo dan ditempat Hendrisman, kata Hari
Dalam kasus ini Kejagung sudah memetapkan lima orang tersangka dan menahqn mereka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga orang tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman menegaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti yang cukup. Mereka dijerat dengan Undang Undang anti Korupsi. (SUR).
No comments