Kejagung Tahan Komisaris PT Hanson Internasional Terkait Kasus Asuransi Jiwasraya
![]() |
Teks foto : Beny Tjokrosaputro saat dimasukan ke mobil tahanan (pakai rompi merah) |
Pria bermata sipit tersebut, setelah
mengenakan rompi tahanan berwarna pink, langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan Jaksa secara ketat yang kemudian dimasukkan ke tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung.
Benny Tjokro adalah Komisaris PT Hanson International, yang sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar untuk kasus korupsi Jiwasraya gate.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin protes dengan penetapan tersangka dan langsung penahanan terhadap kliennya itu.
"Enggak boleh begitu dong. Enggak masuk akal, penetapan tersangka dan penahanan ini. Apa dasarnya? Buktinya apa," tutur Muchtar Arifin, yang didampingi putrinya Rini Muchtar itu kepada awak media di sekitar Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/01/2020).
Mantan Wakil Jaksa Agung itu menyatakan, sepanjang pemeriksaan sebagai saksi, Benny Tjokro patuh dan tidak ada bukti transaksi mencurigakan yang dimiliki.
Karena itu, lanjut mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung itu, pihaknya protes dengan penetapan tersangka dan penahanan Benny Tjokro.
"Penyidik kami pertanyakan. Dari pihak Jiwasraya saja belum ada tersangka. Kok dari luar Jiwasraya yang ditetapkan tersangka? Yang paling bertanggunfjawab kan seharusnya pihak PT Jiwasraya.
Bagaimana penyidik ini? Ada apa ini? Kok tidak profesional," protes Muchtar Arifin.
Dia mengaku sedang memikirkan langkah hukum yang akan dilakukannya bersama kliennya Benny Tjokro.
Terkait penahan ini , hngga Pukul 17.30 WIB, pihak penyidik Jampidsus Kejagung belum memberikan keterangan resmi atas penetapan dan penahananan Benny Tjokro itu. (SUR).
No comments