Pembangunan Gedung Pelayanan Publik PALI Terlambat. Pihak Ketiga Kena Denda
![]() |
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten PALI M. Hilmansyah |
Padahal proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2019, harusnya rampung dikerjakan hingga pertengahan Desember 2019 lalu.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) M. Hilmansyah saat dijumpai media ini diruang kerjanya mengakui adanya keterlambatan pembangunan tersebut, namun dinas perkim memberikan kesempatan perpanjangan waktu (extension of time) kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Perpanjangan waktu diberikan setelah pihak ketiga mengajukan permohonan tambahan waktu masa kerja selama 50 hari kedepan, meskipun diberikan kesempatan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan proyek tersebut pihak ketiga harus menerima konsekuensinya yakni dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku, selama penyelesaian proyek berjalan.
" Dinas Perkim telah memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Memang secara aturannya ada yang mengatur tentang pemberian perpanjangan waktu untuk proyek -proyek yang belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga.
Adapun alasan terlambatnya proyek tersebut disebabkan oleh faktor cuaca, berdasarkan pertimbangan atas alasan itulah pihak ketiga diberikan kesempatan untuk perpanjangan waktu selama 50 hari kedepan," terang M Hilmansyah, Rabu (15/1/2020).
Lanjut Hilmansyah, perpanjangan waktu yang diberikan kepada pihak ketiga tentunya memiliki dasar sebagai acuan yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Perpres nomor 16 tahun 2019 pasal 56 tentang Pertambahan Waktu Pelaksanaan.
9Meski pertambahan waktu diberikan namun pihak ketiga tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
" Untuk pembayaran proyek di tahun 2019 kita bayarkan sesuai fisik yang ada dilapangan saja. Mudah-mudahan proyek pembangunan tersebut cepat selesai sehingga bisa dinikmati secara penuh oleh masyarakat," pungkasnya. (SH)
No comments