Prof Dr OC Kaligis SH.MH: "Saya Beda Pendapat Dan Banding"

Prof Dr OC Kaligis SH.MH bersama Putrinya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara senior Prof Dr. OC Kaligis SH.MH berbeda pendapat dengan  majelis   hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatanya, Selasa 21 Januari 2020.

" Saya berbeda pendapat, dan  saya menyatakan banding terhadap putusan ini", kata pengacara kondang OC Kaligis  menanggapi putusan majelis hakim Rosmina SH yang menolak gugatan yang diajukannya.

Usai sidang,   menjawab pertanyaan wartawan,  OC Kaligis mengatakan,  majelis  hakim menolak gugatan ini dengan alasan  karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini. Dan yang berwenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam gugatan ini saya tidak mempersoalkan surat kepetusan Gubernur Anies Arsyad Baswedan yang  mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pecegahan Koropsi (KPK) di Tim Gubernur untuk  Percepatan  Pembangunan TGUPP di Pemda DKI Jakarta.

Tapi yang saya gugat ini tindakan Gubernur DKI Jakarta yang telah
menciderai tujuan semula,  dimana akan  menjaga pemerintahan seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 yaitu, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Faktanya,  Gubernur Anies Baswedan malah mengangkat   BW sebagai Ketua KPK  dan TGUPP yang  memiliki rekam jejak  negatif, dia tersangka dalam kasus pidana  yang  dideponeiring  oleh Jakasa Agung. Padahal deponerring ini tidak bisa menghilangkan statusnya sebagai tersangka.

"Jadi dalam hal ini hakim menganggap gugatan saya  ini masalah sengketa tentang Administasi Negara, padahal masalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena bertentangan dengan UU NO: 28 tahun 1999. Untuk itu saya banding", kata OC Kaligis.

Pada persidangan hari ini, dalam putusan selanya majelis  hakim yang diketauai Rosmina SH menolak gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengangkat BW sebagai ketua KPK  dan TGUPP di Pemda DKI Jakarta.

Alasan majelis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, karena yang berwenang pengadilan PTUN.

Seperti diberitakan oleh BERITA-ONE.COM. OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta di PN Jakarta Pusat dengan  nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Dikatakn OC Kaligis dalam gugatannya  menilai perbuatan Anies Baswedan   melawan hukum dengan mengangkat Bambang sebagai ketua KPK TGUPP.
Akibat  perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat OC Kaligis dalam petitumnya meminta agar hakim  memberkentikan BW dari jabatannya sebagai ketua KPK di TGPPU dan  ganti rugi  materiil sebesar Rp 1.000.000, serta immateriil Rp 10 juta. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.