Prof Dr OC Kaligis SH.MH: "Saya Beda Pendapat Dan Banding"
![]() |
Prof Dr OC Kaligis SH.MH bersama Putrinya. |
" Saya berbeda pendapat, dan saya menyatakan banding terhadap putusan ini", kata pengacara kondang OC Kaligis menanggapi putusan majelis hakim Rosmina SH yang menolak gugatan yang diajukannya.
Usai sidang, menjawab pertanyaan wartawan, OC Kaligis mengatakan, majelis hakim menolak gugatan ini dengan alasan karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini. Dan yang berwenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam gugatan ini saya tidak mempersoalkan surat kepetusan Gubernur Anies Arsyad Baswedan yang mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pecegahan Koropsi (KPK) di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan TGUPP di Pemda DKI Jakarta.
Tapi yang saya gugat ini tindakan Gubernur DKI Jakarta yang telah
menciderai tujuan semula, dimana akan menjaga pemerintahan seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 yaitu, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
menciderai tujuan semula, dimana akan menjaga pemerintahan seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 yaitu, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Faktanya, Gubernur Anies Baswedan malah mengangkat BW sebagai Ketua KPK dan TGUPP yang memiliki rekam jejak negatif, dia tersangka dalam kasus pidana yang dideponeiring oleh Jakasa Agung. Padahal deponerring ini tidak bisa menghilangkan statusnya sebagai tersangka.
"Jadi dalam hal ini hakim menganggap gugatan saya ini masalah sengketa tentang Administasi Negara, padahal masalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena bertentangan dengan UU NO: 28 tahun 1999. Untuk itu saya banding", kata OC Kaligis.
Pada persidangan hari ini, dalam putusan selanya majelis hakim yang diketauai Rosmina SH menolak gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengangkat BW sebagai ketua KPK dan TGUPP di Pemda DKI Jakarta.
Alasan majelis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, karena yang berwenang pengadilan PTUN.
Seperti diberitakan oleh BERITA-ONE.COM. OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta di PN Jakarta Pusat dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Dikatakn OC Kaligis dalam gugatannya menilai perbuatan Anies Baswedan melawan hukum dengan mengangkat Bambang sebagai ketua KPK TGUPP.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat OC Kaligis dalam petitumnya meminta agar hakim memberkentikan BW dari jabatannya sebagai ketua KPK di TGPPU dan ganti rugi materiil sebesar Rp 1.000.000, serta immateriil Rp 10 juta. (SUR).
No comments