Sempat Boron Delapan Bulan Pelaku Pengeroyokan ditangkap Polisi

Tersangka Hendri
Muba,BERITA-ONE.COM - Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Musi Banyuasin Sumatera Selatan, berhasil menangkap Pelaku penganiayaan Rabu (15/01/2020) Sekira pukul 13.00 Wib yang sudah delapan bulan Buron, satu lagi DPO dari lima Pelaku yang sebelumnya telah melakukan aksi penggeroyokan terhadap DR (18) warga Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Muba.


dari hasil penelusuran humas, aksi penggeroyokan itu terjadi Selasa (04/06/2019) pukul 20.00 wib. Saat itu, korban sedang duduk di depan Puskesmas Bayung Lencir bersama dengan kedua rekannya, namun Tiba-tiba 5 orang pelaku datang. Lalu pelaku R (DPO) langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan kursi. kemudian pelaku Y mendorong korban sampai terjatuh lalu memukul punggung korban dengan kayu sebanyak 1 kali. Sedangkan pelaku RZ (DPO) dan D (DPO) memukul korban secara berkali - kali, lalu pelaku Hendra Wijaya menusuk punggung belakang korban dengan menggunakan pisau sebanyak 2 (dua) kali.


Korban yang terluka langsung dilarikan kerumah sakit, dari laporan korban langsung dilakukan pengembangan penyelidikan sehingga dua dari lima pelaku dapat diamankan bernama Y (17) Kec.Bayung Lencir kab.Muba (Tertangkap dan sudah P21. Sudah selesai menjalani), Hendri Wijaya (25) Kec.Bayung Lencir Kab.Muba, R (DPO), RZ(DPO) Dan D (DPO).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya MarKus Pinem, S.iK melalui Kapolsek Bayung lincir AKP Jonroni, SH, membenarkan penangkapan itu. penggeroyokan ini terjadi karena adanya dendam lama"saat ini masih dilakukan penyidikan dan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.


Tersangka Hendri Wijaya kita jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana tentang pengeroyokan dengan kurungan diatas 5 Tahun Penjara, Jelas Kapolsek.( RM )

No comments

Powered by Blogger.