JPU : Kami Tetap Pada Tuntutan.
![]() |
| Teks foto : Terdakwa Suradi Gunadi dalam sidang. |
Pada repliknya JPU Tolhas B Hutagalung SH mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan pekan lalu dimana terdakawa Suradi Gunadi telah dituntut hukuman selama 3,5 tahun.
Dikatakan JPU dalam repliknya yang dibacakan selama 33 menit itu terungkap penjelasan saksi-saksi dalam sidang yaitu saksi pelapor Lianny Pandoko, Sarki Gunawan, Ali Said Mahanes, Fandy Akhmad, Veronica dan saksi Lia Kurniati, termasuk saksi tambahan Soegiharto Santoso yang mengetahui tentang Terdakwa masih ada tunggakan pembayaran kepada PT. Global Mitra Teknologi.
Soegiharto Santoso diungkapkan tentang uang penjualan saham atas nama Soegiharto Santoso kepada Sarki Gunawan sejak 27 Pebruari 2013 belum pernah diterima hingga saat ini, dikarenakan masih ada tunggakan pembayaran oleh Terdakwa sehingga pada tanggal 14 Agustus 2019 Soegiharto Santoso kembali masuk kedalam PT. Global Mitra Teknologi.
Soegiharto Santoso sebagai saksi tambahan mengungkapkan dirinya telah proaktif melakukan penagihan kepada pihak terdakwa sejak tahun 2017 dan dijanjikan oleh pihak terdakwa akan dibayarkan dan minta dibuatkan rekening atas nama pribadi Ali Said Mahanes, namun setelah dibuka rekening atas nama pribadi Ali Said Mahanes, hanya ditransfer sebesar Rp 50.000.000, selebihnya hanya janji-janji saja, padahal hutangnya Rp 12.872.008.310,-, dan saksi Soegiharto telah menemui terdakwa hingga 2 kali di Surabaya, namun tetap hanya dijanji-janjikan terus.
Selain itu saksi Soegiharto Santoso sesungguhnya pada tanggal 31 Juli 2018 telah di BAP di Polda Metro Jaya, namun ternyata berkas BAP nya tidak disertakan didalam berkas perkara tersebut.
Bahwa dikatakan juga tentang terdakwa terus menunda-nunda dalam hal rencana pencocokan data sehingga saksi pelapor Lianny dan saksi Sarki berupaya menjumpai terdakwa Suradi di cafe Suseno di Surabaya pada tanggal 13 September 2017, namun hasilnya hanya janji-janji, sehingga saksi pelapor Lianny mengirimkan surat peringatan hingga 2 (dua) kali.
Akhirnya saksi pelapor Lianny menggunakan jasa Law Office Djoko Purwanto, SH, MH dan partners mengirim surat somasi sebanyak 2 (dua) kali, akan tetapi tetap tidak mendapatkan respon dan tidak ada itikad baik dari Terdakwa, sehingga pada 15 Maret 2018 dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam pencocokan data yang jadi sengketa tahun 2016-2017, terungkap tentang terdakwa yang sejak awal bertransaksi (tahun 2012) dengan cara sengaja melakukan pembayaran tidak sesuai dengan jumlah tagihan invoice/ faktur yang dikirimkan kepada terdakwa, selain dari itu jangka waktu pembayaran selalu tidak sesuai dengan jangka waktu yang diberikan yaitu 1 (satu) bulan, serta tidak pernah memberikan keterangan sama sekali.
Terungkap dalam BAP, keterangan terdakwa tentang alasan tidak membayar sesuai dengan invoice, dikarenakan sudah menjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan PT. Global Mitra Teknologi, yaitu sesuai dengan keuangan hasil penjualan terdakwa, artinya menjual barangnya terlebih dahulu baru membayar, sehingga dapat dipastikan tidak akan pernah ada kelebihan pembayaran dari pihak Terdakwa terhadap PT. Global Mitra Teknologi,
namun terdakwa sempat mengklaim telah terjadi lebih bayar hingga sebesar Rp 4.130.617.735,-. ungkap Tolhas.
Saat pemeriksaan terdakwa terungkap, pengakuan terdakwa sendiri, bahwa untuk kekurangan pembayaran sebesar Rp 12.872.008.310,- belum dapat dibayarkan oleh Terdakwa dikarenakan kondisi fisik Terdakwa yang mulai sakit-sakitan, sehingga sangat tidak relevan jika saat ini menyatakan ada kelebihan bayar, bahkan kelebihan pembayarannya hingga mencapai totalnya sebesar Rp 4.130.617.735,- kata, Jaksa.
Tentang tunggakan pembayaran terdakwa seluruhnya dalam masa jabatan saksi Ali Said Mahanes menjalankan operasional perusahaan sejak 2012 s/d 2017 dan baru terungkap setelah adanya serah terima jabatan, termasuk terungkap keterangan terdakwa dalam BAP tentang hasil penjualan proyektor ada yang dipinjam oleh saksi Ali Said Mahanes sekitar Rp 7.000.0000.000.
Terdakwa sempat juga melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Perkara Nomor: 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst dan didalam petitum gugatannya antara lain ada tertuliskan menyatakan Tergugat II/ Ali Said Mahanes memiliki hutang kepada Penggugat/ Terdakwa sebesar Rp. 8.150.000.000,- bahkan dalam persidangan terungkap pula bahwa Terdakwa membayar jimat Ali sebesar Rp. 100.0000.000.
JPU mengungkapkan bukti kerugian dengan perincian:
1. Toko 3D, invoice sejak 31 Oktober 2016 - 31 Desember 2016 = Rp 4.420.177.000,-
2. Toko 3D, invoice sejak 09 Januari 2017 - 25 Agustus 2017= Rp 2.984.332.230,-
3. CV. Cahaya Gemilang, invoice sejak 7 Januari 2016 - 7 Desember 2016 = Rp 2.290.031.200,-
4. CV. Cahaya Gemilang, invoice sejak 4 Januari 2017 – 21 Agustus 2017 = Rp 3.177.467.880,-
Sehingga jumlah kerugian pihak PT. Global Mitra Teknologi adalah sebesar Rp 12.872.008.310,-
Didalam BAP Terdakwa sempat memberikan keterangan, yaitu setelah Terdakwa melihat, membaca dan teliti berita acara pemeriksaan sebelumnya, jawaban Terdakwa ada perubahan yaitu bahwa tanah dan rumah yang beralamat di jalan Klampis Samolo Timur IV AB-100 Kel. Samolowaru Kec. Sukolilo Surabaya Terdakwa beli pada tahun 2015 bukan merupakan dari hasil penjualan proyektor dari PT. Global Mitra Teknologi, kemudian ada tambahan keterangan Terdakwa dengan tegas bahwa hasil penjualan proyektor dari PT. Global Mitra Teknologi ada yang di pinjam oleh Ali Said Mahanes sekitar + Rp 7.000.0000.000.
Ada juga surat pernyataan kesanggupan membayar dengan tertuliskan: “Dengan ini saya/ Terdakwa menyatakan bahwa saya/Terdakwa sanggup melakukan pembayaran sisa kekurangan hutang kepada PT. Global Mitra Teknologi (PT. GMT). adapun kesanggupan saya/ Terdakwa adalah dengan membayar sisa hutang saya/ Terdakwa sebesar Rp. 2.500.000.000
Dan ada bukti transfer dari Rekening Ali Said Mahanes dana untuk bonus/ insentive dari Pihak PT Epson Indonesia sebesar Rp 117.159.707,-, namun dana tersebut ternyata dikirimkan ke rekening nomor: 1010800729 atas nama Sdri. Natalia Veilindahayu Wijaya yang menurut pengakuan Terdakwa adalah karyawannya, namun hingga saat ini tidak dapat dihadirkan dimuka sidangan, untuk pembuktian kebenarannya, kemudian dari pihak Terdakwa memang selalu secara sengaja tidak pernah memberikan keterangan pada saat melakukan pembayaran, terkesan ada unsur kesengajaan. Ada juga ketetangan terdakwa yang tidak logis saat melakukan transfer yaitu:
Bayar biaya Nikah, Rp. 100.0000.000,-
Bayar Biaya Khitanan, Rp. 75.0000.000,-
Bayar Jimat Ali, Rp. 100.0000.000,-
Majelis hakim menunda sidang hari ini ( Selasa18/2) untuk terdakwa dan penasehat hukumnya melakukan duplik karena waktu penahanan bagi terdakwa menjelang habis.
Usai sidang Soegiharto Santoso alias Hoky menyatakan apresiasi terhadap replik yang dibacakan oleh JPU Tolhas B. Hutagalung SH, sebab menurutnya JPU dapat menguraikan permasalahan dengan jelas dan lengkap serta cermat tentang fakta-fakta perbuatan pidana terdakwa.
“Saya berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, sebab kami telah dirugikan dan kami telah berupaya melakukan yang terbaik dan sudah sejak tahun 2017 selalu dijanji-janjikan terus oleh terdakwa", kata Hoky. (SUR).



No comments