Kejagung Tangkap Terpidana Buronan Bandar Sabu
![]() |
| Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono |
Rudi Arza (47) sendiri merupakan terpidana yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb tanggal 19 maret 2019 dan sedang menjalani pidana di LAPAS kelas IIA Jambi dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Pada awalnya saat yang bersangkutan menjalani proses sidang di PN Jambi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai pencucian uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih RP 715.000.000,- terpidana/terdakwa melarikan diri pada tanggal 21 Januari 2020 setelah menjalani proses pembacaan tuntutan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono SH.MH mengatakan, setelah dilakukan pemantauan melalui AMC Kejaksaan Agung RI, ditengarai terpidana / terdakwa tinggal di jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kel. Pasar Ambacang Kec. Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat dan setelah Tim memperoleh kepastian keberadaannya , terpidana/terdakwa ditangkap kembali hari ini Jum'at, 21 Februari 2020 .
Selanjutnya terpidana/terdakwa akan dijemput Tim Intelijen Kejati Jambi guna melanjutkan pidana penjara perkara Narkotika (predicate crime) dan menjalani hukuma penjara dalam kasus TPPU.
Saat ini perkara TPPU terdakwa telah diputus oleh PN Jambi Secara in absensia dengan pidana penjara 6 tahun dan denda seberar Rp 2 miliar snubsider 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020.
Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.
Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 7 orang, kata Kapuspenkum tersebut. (SUR).



No comments