Prof OC Kaligis Serahkan Bukti Tambahan Dalam Gugatan Kepada Polisi.
![]() |
| Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH. |
Bukti tambahan yang diserahkan oleh Penggugat OC Kaligis berupa sebuah Jawaban Perkara Nomor: 153/Pid/Prap/2018.PN. JKT.Sel. antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI cq Direktirat Tindak Pidana Korupsi sebgai Termohon lawan Desyana SH.MH Dkk sebagai Pemohon.
Dalam bukti tambahan tentang laporan polisi NO: LP/226/II/2015.Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, telah dilakukan penyidikan tindak pidana korupsi pada kegiatn Implementasi/Pelaksanan Payment Gateway pada Kemenkimham RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.
Terkait dengan hal terasebut, telah dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadapa para saksi, ahli dan tersangka terkait laporan polisi tersebut antara lain;
A. Telah melakukan pemeriksaan 93 saksi.
B. Telah melakukan pemeriksaan 7 orang ahli.
B. Telah melakukan pemeriksaan 7 orang ahli.
C. Telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
D. Telah melakukn penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka yang antara laian, 13 bendel berkas terkait Paymant Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014, 722 lembar surat, dan 77 print out email.
Pada akhirnya, persidangan hari ini majelis hakim yang diketaui Suswanti SH.MH tersebut menunda sidang hingga pekan depan.
Pada persidang sebelumnya, minggu lalu, OC Kaligis telah menyerahkan bukti sebanyak 13 bukti. Tapi bukti bukti ini sudah diketahui secara umum, mulai Denny Indrayana ditangkap dan ditahan, dan pernyatan Polri yang mengatakan tidak , karena sebelumnya Denny menuduh kalau kasusnya ini direkayasa.
" Tapi Denny dibebaskan oleh Soesilo Bambang Yodoyono (SBY) ketika masih menjadi Presiden melalui Tim 8. Kata SBY, dengan alasan penahanan Denny Indrayana ini lebih banyak moderatnya ketimbang manfaatnya.
Pembebasan Denny ini bernuansa politik. Karena, ketika besannya SBY bernama Aulia Pohan ditahan, dia diam saja, tapi sewaktu Denny Indrayana ditahan ribut ribut. Padahal, ketika SBY disumpah jadi Presiden dia bilang, " Katakan Tidak Dengan Korupsi", maka semua kasus korupsi harus diadili, termasuk Denny Indrayana, kataya.
Bukti bukti tersebut menurut OC Kaligis sudah cukup perkara Denny yang dituduh melanggar pasal 2 dan 3 tentang korupsi ini untuk disidangkan. Apa lagi baru saja ditambahkan bukti tambahan ini.
" Mau saya, semua perkara kurupsi masuk kepengadilan, termasuk kasus Denny Indrayana, karena bukti sudah cukup, " kata OC Kaligis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Deny Indrayana sebagai tersangka korupsi dalam kasus Payment Gateway Dirjen Imigrasi Kementerian Hukumham RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.
Kendati demikian, kasusnya belum di dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Bukti segugadang, kasus tetap mangkrak.
Sedangkan penggugat OC Kaligis terus mengungkap latar belakang gugatannya terhadap Polisi ini karena kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana yang hingga kini mangkrak di Polda Metro Jaya bertahun tahun.
Gugatan OC Kaligis terhadap Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II).Alasanya, gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.
Karenanya, Kaligis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, lantaran Tergugat II, tidak melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Fakta membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Seperti Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015 (SUR).



No comments