Berdalih Memiliki Izin di Palembang Obat Herbal di Muba Diduga Tak Berizin.


Muba,BERITA-ONE.COM - Usaha obat herbal asal Palembang yang menempati kantor ruko 2 lantai yang beralamat Jalan Merdeka Lk 1 Rt 24 Rw 01 Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan diduga belum memiliki izin.

Rusipin sebagai ketua Rt 24 setelah menerima laporan warga pada Rabu (25/3) tentang adanya rombongan asal Palembang yang berdomisili di lingkungannya segera mendatangi kantor usaha obat herbal.

Menurut keterangan  Rusipin memang benar ada beberapa warga asal Palembang yang melakukan kegiatan usaha obat herbal di lingkungan Rt 24 , mereka hingga hari ini Rabu (25/3) belum izin kepada saya selaku ketua Rukun Tetangga.Dan mereka berjumlah cukup banyak sekitar 24 orang padahal mereka sudah hampir sebulan di lingkungan ini.

Apalagi sekarang ada maklumat kapolri  Jendral Idham Aziz mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus korona atau Covid - 19 agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpul nya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri,imbuh Rusipin

Hendri sebagai Kepala perwakilan herbal wilayah Muba membenarkan kalau usaha herbal belum memiliki izin di wilayah kabupaten Muba dengan alasan sudah memiliki izin di wilayah Palembang ,jelas Hendri.

" kami sudah ada izin di Palembang mengenai usaha ini, kami hanya menjalankan nya pak " jelas Hendri. (Tim

No comments

Powered by Blogger.