Ditagih Hutang dibayar Parang


Muba,BERITA-ONE.COM - Kasus Penganiayaan yang dilakukan Tersangka Lukman (35) kepada rekan bisnisnya sendiri berlanjut ke Ranah Hukum. Polsek Bayung Lincir berhasil mengamankan tersangka dirumahnya. Selasa (24/03/202) subuh.

Tersangka penganiayaan yang merupakan warga Dusun X Pancoran Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir tak berkutik ketika Polisi meringkusnya didalam rumah.

Bermula dari tersangka menagih Uang Kayu pada korban, karena uang belum keluar, tersangka yang sudah memegang Parang langsung membacok korban Yuli (37) dibagian kepala karena yang ditagih belum ada" Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Bayung lincir AKP Jonroni, SH.

 Diceritakan Joni, kejadian pada Senin 09 Maret 2020 magrib, sebelumnya keduanya bersama nanam modal untuk membeli kayu namun setelah ditunggu - tunggu akhirnya tidak jadi. Sehingga tersangka menagih uangnya yang berujung penganiayaan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.( RM)

No comments

Powered by Blogger.