Jaksa Agung Berikan Petunjuk Dalam Penanganan Covid-19.

Teks foto : Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. memberikan petunjuk kepada para Kepala  Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia tentang optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan di tengah uapaya mencegah penyebaran Covid 19 dengan menerbitkan surat Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020.

Petunjuk Jaksa Agung RI tersebut diterbitkan dengan maksud untuk menyamakan persepsi dan langkah para Kepala  Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan di tengah menyebarnya wabah Covid 19 yang semakin masif dan mengkhawatirkan, Jumat 27 Maret 2020.

Kapuspenkum Kejagung Hary Setoyono SH.MH menjelaskan, isi petunjuk Jaksa Agung RI itu sendiri antara lain .

1. Menuntaskan persidangan yang tengah berjalan, utamanya perkara denga terdakwa berstatus penahanan Rutan dan tidak mungkin lagi dilakukan perpanjangan penahanan .

2. Mengupayakan sidang pidana melaui sarana video conference / live streaming yang dalam pelaksanaaannya dikoordinasikan bersama Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan/Lapas .

3. Menerapkan acara pemeriksaan singkat (APS) terhadap perkara (namun tidak terbatas pada) tindak pidana berkerumun dengan sengaja, dengan kekerasan / ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang melakukan tugas jabatan yang sah serta dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang undang oleh pejabat yang ditugaskan mengawasi sesuatu  .

4. Menunda persidangan perkara pidana yang masa penahanannya masih memungkinkan untuk diperpanjang, begitu pun pelaksanaan tahap II untuk perkara yang tidak dilakukan penahanan atau perkara yang memilki batas jangka waktu penahanan dengan memperhatikan masa tanggap darurat Covid 19 di wilayah masing-masing sebagai pertimbangan .

5. Menyikapi adanya penundaan penitipan tahanan pada Rutan / Lapas agar masing-masing pimpinan satuan kerja mempersiapkan langkah-langkah yang seyogyanya diperlukan, seperti lebih mengintensifkan komunikaksi dan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah / Kepala Rutan / Lapas dan Kepala Kepolisian setempat .

6. Mempertimbangkan untuk memberikan pengalihan / penangguhan penahanan dengan mempedomani ketentuan pasal 21 dan pasal 22 KUHAP dan setelah melalui konsultasi dengan pimpinan satuan kerja.

7. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan pimpinan diantaranya .

a. Instruksi Jaksa Agung RI. Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia ;
b. Surat Edaran Jaksa Agung RI. Nomor 2 Tahun 2020 tentangPenyesuaikan Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

8. Melaporkan setiap pelaksanaannya secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pada kesempatan kali ini, Jaksa Agung RI. juga menyampaikan  apresiasi kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang telah melaksanakan persidangan perkara tindak pidana melalui video conference dan diharapkan agar hal tersebut dilaksanakan di seluruh Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.