Terpidana Jaka Akhmadi Yang Dihukum 10 Tahun dan Sempat Buron, ditangkap



Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tepidana kasus Narkoba Jaka Ahkmadi alias Jaka yang sempat menjadi buronan berhasil sitangkap  Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Mataram,  bekerja sama dengan Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resort Mataram,Jumat 20 Maret 2020.


Awalnya Jaka  diajukan ke pengadilan dan oleh Jaksa   dituntut hukuman  penjara semala 15 (lima belas) tahun karena terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I pada tahun 2018, namun oleh Pengadilan Negeri Mataram diputus  bebas  tanggal 14 Februari 2019.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono SH.MH mengatakan, atas putusan bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram melakukan kasasi ke Mahkamag Agung RI, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1995K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 Agustus 2020, upaya hukum kasasi yang diajukan JPU diterima dan Terpidana diputus  bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dan menjatukan hukuman panjara selama 10 penjara
serta denda sebesar Rp 1 milyar subsidair 6 bulan penjara.

Pengamanan Tepidana dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Mataram, bersama Kasi Intelijen Kejari Mataram,   dibantu oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Sebelum ditangkap, dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan dari terpidana.

Dan setelah memastikan keberadaan terpidana di rumahnya dengan cara ikut sholat jumat di Mesjid dekat kampung dari terpidana, selesai melaksanakan sholat Jum’at Tim langsung bergerak ke rumah terpidana dengan didukung oleh  Tim Satuan Narkoba Polresta Mataram.

Setelah dijelaskan kepada keluarga terpidana maksud kedatangan Tim, sempat  ada keberatan dan perlawanan dari orang tua terpidana dan untuk mengamankan situasi serta menghidari perlawan fisik kemudian terpidana langsung dibawa secara paksa menuju Kejari Mataram. Setelah selesai proses administrasi eksekusi terhadap terpidana Jaka  langsung dibawa ke LAPAS Mataram untuk menjalani hukuman.

Terpidana dijerat pasal 114 jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan barang bukti sebanyak 274 gram sabu sabu bersama-sama dengan Terpidana lainnya yang diproses terpisah.

Mereka adalah  Terpidana ENDANG SRININGSIH dan Terpidana AGUS MULYANA yang saat ini sedang menjalani masa pidana penjara selama 9 tahun berdasarkan Putusan PN Mataram.

Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi NTB merupakan keberhasilan yang ketiga, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 10 orang.(SUR).



No comments

Powered by Blogger.