Ketua KPK Memberikan Peringatan Keras Kepada Bupati dan Walikota Se Indonesia Untuk Hati-Hati Menggunakan Anggaran di Tengah Bencana Covid-19.
Ketua KPK Republik Indonesia Firli Bahuri |
Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat tersebut menyampaikan 7 poin penting peringgatan keras kepada Bupati dan walikota se Indonesia terkait pengunaan anggaran negara ditengah bencana Covid 19.
1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan peringatan tegas terhadap Bupati dan Walikota untuk hati-hati menggunakan Anggaran negara ditengah bencana Covid-19.
2. Poin ketegasan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas bersama Mendagri, Ketua BPK, Kepala BPKP dan Kepala LKPP melalui Video Conference di Jakarta.
3. Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan prinsip dasar pelaksanaan tugas yang didasari dari tujuan negara pada alenia ke 4 Pembukaan UUD RI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
Menurut Ketua KPK keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Sehingga, penggunaan anggaran yang tidak KKN harus dilakukan.
“Saya menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), saving human life is the fisrt priority and our goal,” dikutip dari penyampaian Firli Bahuri dalam Rapat Terbatas Video Conference .
4. Bupati, Walikota dan perangkat daerah diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan anggaran Covid 19. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2020, terutama terkait rambu-rambu agar tidak terjadi korupsi.
5. Komitmen KPK saat ini lebih mengutamakan agenda pencegahan dengan tidak menyampingkan penindakan.
Melalui SE No 8 Tahun 2020, KPK ingin agar himbauan tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk kepada kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19.
6. Dalam paparan Rapat Terbatas tersebut, Ketua KPK menyampaikan setidaknya 8 hal
Pertama, tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa
Kedua, tidak memperoleh _kickback_ dari penyedia
Ketiga, tidak mengandung unsur penyuapan
Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi
Kelima, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan;
Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi;
Ketujuh, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara
Kedelapan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
7. KPK berharap pimpinan daerah/kepala daerah tidak memiliki ketakutan yang berlebihan, sehingga menyebabkan tidak berani mengambil tindakan dalam penananganan Covid -19. (B1)
No comments