Empat Tahun DPO Erik ditangkap Polsek BHL


Muba,BERITA-ONE.COM- Unit Opsnal Satuan reskrim Polsek Batang hari leko Resor Muba melakukan pengungkapan kasus Penganiayaan Berat (Anirat) dengan menangkap Seorang Pelaku yang sudah empat tahun menghindar dari Kejaran Polisi.

DPO selama empat tahun ini, hari Jum'at (12/06/2020) berkat informasi dari masyarakat berhasil dibekuk di Jalan lintas Suban Gas Pt. Conoco Phillips antara Desa Lubuk Bintialo Macang Sakti pada pukul 18.00 wib.

Informasi yang dihimpun dari Kapolsek Batang hari Leko AKP Nasharudin, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik membenarkan penangkapan yang terjadi Jumat Sore. "Pelaku ini setelah melakukan anirat langsung bersembunyi dengan berpindah - pindah, saat ini pelaku ini dalam penyidikan kita" Bebernya kepada humas siang ini saat ditelepon, Sabtu (13/06/2020). Lanjutnya, antara korban dan pelaku Erik Asterada(25) warga Dusun IlI Desa macang sakti kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, bertemu dipos sebelum terjadinya anirat tersebut. "Lokak ape yung" Ujar pelaku menanyai ke korban.
Pertanyaan itu langsung dijawab korban sehingga membuat pelaku tersinggung dan langsung melakukan penusukan pada korban. "Lokak Hal" Jawab korban.
sebanyak dua kali tusukan di bagian kiri dan kanan perut korban, sehingga korban Dedi Selendra (39) warga Dusun II Desa Lubuk Bintialo kec. Batanghari Leko Kab. Muba mengalami luka tusuk di bagian kiri dan kanan perut korban dan langsung dilarikan ke RSUD pada waktu itu.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan ke mapolsek batang hari Leko.
Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 18.00 wib.

 unit reskrimnya berhasil meringkus seorang pelaku tersebut dan beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau yang turut disita. (RM)

No comments

Powered by Blogger.