Memaksa Minta Pekerjaan Malah Masuk Bui


Muba,BERITA-ONE.COM-Kepolisian Sektor Sungai Keruh Resor Muba menangkap Seorang Pelaku Pengancaman dengan kekerasan dengan menggunakan Bensin dan Senjata Api Jenis Kecepek, Rabu (10/06/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Darmawansyah, SH, MH Membenarkan penangkapan terhadap pelaku. "Iya, karyawan PT. SMS yang merasa terancam langsung melaporkan ke mapolsek kita" kata kapolsek saat ditemui di whatsApp, Kamis (11/06/2020).

Sebelumnya dikabarkan, pelaku Aprianto Alias Yik (29) warga Dusun III Desa Setia Jaya kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/04/2020) pagi sekira pukul wib mendatangi PT. SMS yang berada didesa Sungai dua kec. Sungai Keruh memaksa meminta pekerjaan kepada korban sambil mengancam dan menyiramkan satu dirigen yang berisikan Minyak Bensin ke arah meja.

Tak sampai disitu, pelaku mengambil sepucuk senjata api laras panjang jenis kecepek berserta 15 butir amunisinya dari rumahnya dan mengarahkan ke korban bernama Siska Novianto Syahmud (31) tinggal di mess PT SMS desa sungai dua kecamatan Sungai keruh kabupaten Muba. Merasa nyawanya terancam, akhirnya korban pun melaporkan ke mapolsek.

"Saat itu Kita langsung lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku" Tambahnya.
Setelah menghilang selama dua bulan, pelaku pun kembali kerumahnya dan Kapolsek Sungai keruh yang mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang pulang ke rumahnya, langsung melakukan penangkapan dirumahnya bersama kanit res beserta anggotanya.

Atas peristiwa tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara. (RM)

No comments

Powered by Blogger.