Polsek Tungkal Jaya Tangkap Hamdin Pengedar Sabu


Muba,BERITA-ONE.COM Jajaran Polsek Tungkal Jaya Resor Muba menangkap satu tersangka pengedar narkoba yang kerap beraksi di desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya, Jumat (12/06/2020) sekira pukul 17.30 wib.

Pengedar yang sehari - hari bekerja di swasta ini ditangkap di pinggir jalan lintas Palembang-Jambi depan Rumah Makan Pinanggih Fitri Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin Suprianto, SH saat dikonfirmasi di kantornya melalui HP, Senin (15/06/2020).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar yang sudah meresahkan.

"Tersangka bernama Hamdin (27) yang merupakan Desa Legok Kota Jambi Prov Jambi dengan barang bukti satu kantong sabu dengan berat Bruto 25,91 gram" Kata Rudin.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia membeli dari Bandar di wilayah Jambi dan di edarkan ke wilayah tungkal jaya agar mendapatkan keuntungan yang besar.

"Dari keterangan tersangka, langsung kita ke Jambi kejar Bandar. Namun, tidak kita dapatkan" Tambah nya lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang - undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(RM

No comments

Powered by Blogger.