Walikota Prabumulih Sampaikan Laporan Pertangunggjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Kepada DPRD


PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Dalam Rapat Paripurna Ke XIX masa persidangan ke III DPRD kota Prabumulih tentang Pengesahan jadwal  kegiatan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang penanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Prabumulih tahun anggaran 2019, Dan Penyampaian nota pengantar Walikota terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang penanggung jawaban pelaksanaan Aanggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Prabumulih tahun anggaran 2019,Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD kota Prabumulih. Senin (15/06/2020)

Walikota Prabumulih IR Ridho Yahya MM dalam Laporan mengatakan Pertanggungjawaban APBD Pemerintah Kota Prabumulih ini merupakan kewajiban konstitusi  bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD

Untuk memenuhi kewajiban konstitusional tersebut , pada hari ini pemerintah kota Prabumulih Melalui Walikota Prabumulih Ir.Ridho Yahya.MM menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih tahun anggaran 2019 meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Standar Akuntansi Berbasis Akrual .

Laporan Keuangan yang disampaikan ini berupa Laporan Keuangan Audited, yang berarti bahwa Laporan Keuangan ini telah diaudit atau diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan selaku Auditor Independen.

Proses pemeriksaan telah dilaksanakan selama 45 hari terhitung mulai tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan 6 Maret 2020.

Laporan Auditor Independen ini sendiri secara formal telah diterima Pemerintah Kota Prabumulih pada tanggal 5 April 2020, dengan hasil opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pencapaian opini WTP tersebut yang telah berhasil kita pertahankan selama 6 tahun berturut-turut sejak tahun 2013 tentu saja berkat kerja keras kita semua baik DPRD maupun seluruh OPD dilingkup Pemerintah Kota Prabumulih, serta Badan Keuangan Daerah selaku PPKD sebagai penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Selain itu untuk tahun anggaran 2019, Kota Prabumulih merupakan Pemerintah Daerah tercepat kedua dalam menyampaikan LKPD ke BPK-RI secara nasional."Ungkapnya.

Rapat Paripurna Ke XIX masa persidangan ke III DPRD kota Prabumulih dihari oleh Ketua dan Wakil ketua DPRD,Para Anggota DPRD,Forkompinda,Sekda,Asisten,Staf Ahli,Kepala Badan,Kepala Dinas, Camat,Lurah,Kades .(B1)

No comments

Powered by Blogger.