Walikota Prabumulih Sampaikan Laporan Pertangunggjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Kepada DPRD
![]() |
Untuk memenuhi kewajiban konstitusional tersebut , pada hari ini pemerintah kota Prabumulih Melalui Walikota Prabumulih Ir.Ridho Yahya.MM menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih tahun anggaran 2019 meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan yang disampaikan ini berupa Laporan Keuangan Audited, yang berarti bahwa Laporan Keuangan ini telah diaudit atau diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan selaku Auditor Independen.
Proses pemeriksaan telah dilaksanakan selama 45 hari terhitung mulai tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan 6 Maret 2020.
Pencapaian opini WTP tersebut yang telah berhasil kita pertahankan selama 6 tahun berturut-turut sejak tahun 2013 tentu saja berkat kerja keras kita semua baik DPRD maupun seluruh OPD dilingkup Pemerintah Kota Prabumulih, serta Badan Keuangan Daerah selaku PPKD sebagai penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Selain itu untuk tahun anggaran 2019, Kota Prabumulih merupakan Pemerintah Daerah tercepat kedua dalam menyampaikan LKPD ke BPK-RI secara nasional."Ungkapnya.
Rapat Paripurna Ke XIX masa persidangan ke III DPRD kota Prabumulih dihari oleh Ketua dan Wakil ketua DPRD,Para Anggota DPRD,Forkompinda,Sekda,Asisten,Staf Ahli,Kepala Badan,Kepala Dinas, Camat,Lurah,Kades .(B1)
No comments