Lagi, Satres Narkoba Polres Muba Ringkus Pengedar Sabu


Muba,BERITA-ONE.COM- Depi Hardiyanto Alias Yusuf (36) Warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Berhasil diringkus Sat Reserse Narkoba Polres Muba dari Tangan Depi diamankan Sabu Sebanyak 14 Paket  dengan berat Bruto 3,15 Gram, Minggu (09/08/2020) Sore.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK Melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto SH Menjelaskan Penangkapan Terhadap pelaku Berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang sudah meresahkan Transaksi yang sering dilakukan nya.

Lanjut Dedy pelaku ditangkap di Wilayah Hutan jalan Sekayu -pendopo Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin,
Saat ini masing kita proses untuk ke jenjang hukum selanjutnya

Tak hanya narkoba, polisi juga mengamankan 1 (satu) Pirek Kaca yang masih ada sisa Zat Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 1,34 (Satu koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih, 1 Satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) ball Plastik klip bening, 1 (satu) buah jarum sumbuh, 2 (dua) buah korek api gas, Seperangkat alat hisab shabu (bong), Uang tunai Rp. 265.000,- (Dua Ratus enam puluh lima ribu rupiah.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Menjual Obat obatan Berbahaya Tanpa Izin Edar'' tutup dedy. (RM)

No comments

Powered by Blogger.