Sebanyak 478 Napi Lapas Tanjung Raja Dapat Remisi Serta Bantuan Bingkisan Dari Dinsos Ogan Ilir
![]() |
Bupati Ogan Ilir H.M.Ilyas Panji Alam, menyerakan Surat Remisi dan Bingkisan dari Pemerintah Ogan Ilir |
Bingkisan tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Ogan Ilir H.M.Ilyas Panji Alam, kepada 2 Orang dari perwakilan Napi yang mendapatakn remisi.
![]() |
" Manusia tidak akan perna luput dari kesalaha dan dosa, namun semua itu dapat diperbaiki dari niat hati kita sendiri, selagi Kita ingin kembali baik pasti ada jalannya, begitupun Saudara-saudara sekalian yang telah menjalani hukuman atas perbuatan Kalian, Saya berharap Saudara dapat menjadi Orang yang lebih baik setela keluar bebas dari lapas ini, jalani hidup dengan hal-hal yang baik, jadilah pribadi yang baik di tengah Masyarakat " pesan Bupati dalam arahannya.
Sementara itu, Kepala Lapas klas IIA Tanjung Raja Mardani Boy mengatakan, remisi yang diberikan atas dasar keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : PAS.922.PK.01.01.02 Tahun 2020 , Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus Tahun 2020, yaitu salah satu isi surat Keputusannya menimbang bahwa remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi Syarat lainnya.
Saat ini jumlah warga binaan lapas Tanjung Raja ialah 905 Orang, terdiri dari 123 Orang Tahanan , 782 Orang narapidana, dari jumlah yang ada tersebut, yang tidak mendapat remisi adalah 427 Orang, sedangkan yang mendapat remisi sebanyak 478 Orang.(zaki)
No comments