Polsek SANDES Muba Tangkap Edo Pengedar Narkoba


Muba,BERITA-ONE.COM - Polsek Sanga desa Resor Muba Jumat, (05/09/2020) Malam telah melakukan penangkapan terhadap Seorang tersangka pengedar narkotika. Dia adalah Rinaldo alias Edo (36) Warga Dusun III Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Sanga desa IPTU Suventri, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan Pelaku Edo mengedarkan Narkotika Jenis Sabu.

"Ia, Unit reskrim kita lakukan penangkapan Di dalam rumah Pelaku. Saat ini masih kita proses" Ungkap suven.

lebih lanjut dikatakan Suventri, pengungkapan terhadap pengedar ini merupakan informasi dari masyarakat yang masuk ke Kapolsek dan langsung ditindak lanjutin oleh Kanit reskrim beserta anggota Nya. Sehingga hasil dari penyelidikan langsung dilakukan penggerebekan dirumah pengedar. Sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (Satu) buah celana pendek warna hitam dan 1 ( Satu)  buah HP merk Nokia tipe 3310 sudah di amankan.

"Pelaku ini memasukan sabu nya ke dalam kotak rokok sampoerna yang dimasukkannya didalam kantong celana Nya.

Saat ini sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres guna di proses selanjutnya"tandasnya.

Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (RM)

No comments

Powered by Blogger.