Radio Getsu Nada FM Bireuen, Kewalahan Untuk Pembayaran IPP
![]() |
Tungakan itu, berawal dari tidak dikirimnya Surat Perintah Pembayaran ( SPP) dari Kementrian Pusat ,seharusnya surat itu dikirim setiap tahunya,agar tidak memberatkan pihak Radio Getsu Nada FM Bireuen.
Radio Getsu Nada FM Bireuen, saat ini sudah mengantongi surat Ijin baru bernomor 638 dan ISR yang dikeluarkan oleh Balmon, Propinsi Aceh.
Pimpinan Radio Getsu Nada FM Bireuen, Ernawati ,Sabtu (12/9/2020) mengatakan ,belum dikeluarnya Surat Perintah Pembayaran IPP, Surat Ijin yang baru hampir mati, namun apabila kasus ini tidak terus disikapi, maka Pihak Radio Getsu Nada FM Bireuen ,tidak bisa memperpanjang ijin baru lagi,radio kemungkinan besar mati tidak bisa menyiarkan berbagai informasi Publik, hal ini sangat disesalkan ,menurut Ernawati kesalahan ini muntlak terjadi dari pihak kementrian pemerintah pusat,melainkan bukan dari pihak Radio.
Radio Getsu Nada FM Bireuen, sebelumnya sudah puluhan kali menyurati serta menghubungi langsung Pihak kementerian yang membidangi Radio melalui handpone selulernya kode 159 ,;tetapi sudah hampir lima tahun belum juga direspon,peristiwa ini membuat Radio Getsu Nada FM Bireuen,terpaksa berdiam diri ngak tahu harus mengadu nasib mereka kemana, seolah - olah Radio hari ini hidup sebatang kara ,padahal dibalik itu media radio memiliki organisasi PRSSNi, Kominfo, Balmon serta KPI , namun lembaga ini,jalan ditempat, mereka hanya datang dusaat Radio memiliki masalah pajak .
Radio di Provinsi Aceh khususnya di Bireuen, memiliki nasib sangat menyedihkan, apalagi di masa pandemi Covid 19 ini pendapatan menurun drastis karna iklan tidak ada ,Kondisi seperti ini bukan hanya radio getsu saja yang mengalami, tentu sebahagian besar radio di Bireuen tutup total,
Keadaan seperti ini pemerintah wajib tau keadaan media radio ,karena radio tidak ada beda dengan media lainya,seperti media cetak dan media online serta elektronik ,disamping itu juga untuk menbangkitkan kinerja pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat, peran media sangat besar, sesuai UU Nomor 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pimpinan Radio Getsu Nada FM Bireuen,Ernawati mengatakan,sangat kecewa apabila hari ini pemerintah " Buta" terhadap nasib media radio lokal,
Disamping radio memiliki sejarah cukup besar didalam memperjuangkan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, pada saat melawan koloni Belanda pada zaman dulu.
Membuktikan itu semua adalah , berdirinya monumen radio Rimba Raya , bukti nyata yang tidak bisa untuk dilupakan .Selain itu pengaruh radio cukup besar dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.seharusnya radio lebih berkembang ,
Pimpinan Radio Getsu Nada FM Bireuen, Ernawati mengharapkan pada tahun 2021, Pihak kementrian pemerintah pusat bisa membantu segala kekurangan media radio , apapun kendalanya, namun menurut Ernawati apalabila media radio tidak diperdulikan secara terus - menerus , maka dengan terpaksa PT.Radio Getsu Nada Bireuen, akan dijual seharga Rp 250 juta pindah lokasi wilayah timur Kabupaten Bireuen, saat ini pimpinan radio lagi mencari pembeli."Ungkapnya
( Hendra)
No comments