Tim Advokasi Pasangan ILyas - Endang Tanggapi Ringan Laporan Tim Advokasi Pasangan Panca - Ardani ke Bawaslu Ogan Ilir... !!
![]() |
Prahara Andrie Kusuma, SH selaku ketua TIM advokasi dan Hukum pasangan ILyas - Endang. |
Menurut Prahara Andrie Kusuma, SH selaku ketua TIM advokasi dan Hukum pasangan ILyas - Endang.
"Kalau membandingkan dengan penyelenggara pilkada sebelumnya, justru saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir periode ini, apalagi mereka saat ini bekerja di saat pandemi covid -19 sedang mewabah " Jelasnya Sabtu (26/9/2020).
Andrie menilai , justru Tim advokasi Panca- Apa rdani yang tidak cermat membaca PKPU, ketentuan yang melarang Petahana untuk melakukan pergantian pejabat (sekda) 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, hal tersebut di kecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyeleggarakan urusan dalam negeri (mendagri).
" Kalau dilihat kontruksi hukumnya apa yang menjadi gugatan mereka saja sudah salah, apa yang di atur di dalam pasal 89 PKPU no 1 tahun 2020 adalah jenis pelanggaran administratif dan bukanlah sengketa tata usaha negara " Ujar Andrie kepada media. (zaki)
No comments