Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Salurkan Bos Arfimasi dan Bos Kinerja Tahun 2020 Untuk SD, SMP, SMA di Kabupaten Bireuen

Kabid Pembinaan SMP Kabupaten Bireuen Zamzami S.Pd

BIREUEN, BERITA-ONE. COM-Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui surat Nomor 746/P/2020 tentang perubahan atas surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaaan Nomor 582/P/2020,melalui Dinas pendidikan kabupaten Bireuen telah menyalurkan bantuan biaya operasional sekolah ( BOS) Arfimasi dan  Bos Kinerja tahun 2020 untuk ratusan sekolah di Kabupaten Bireuen sesuai dengan  tingkatan masing - masing, dalam setahunya per sekolah mendapatkan dana sebesar Rp.60.000.000.

Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bireuen Drs.M.Nasir melalui Kabid Pembinaan SMP , Zamzami S.Pd mengatakan Jumlah  sekolah dasar ( SD)  yang mendapatkan  bantuan Bos Arfimasi dan Kenerja sebanyak 115 sekolah,salah satunya SDN 1 Juli dan SDN 4 Juli  

Untuk jenjang SMP  sebanyak 40 sekolah salah satunya SMPN 2 Peusangan 

Untuk SMA  sebanyak 12  sekolah dan SMK berjumlah 5 sekolah.

Berdasarkan pertimbangan ditetapkannya Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja.

Selain dari pada itu, Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.(2)

Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah sebagai  yang melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler ( Hendra )

 

No comments

Powered by Blogger.