Pakar Hukum Unsri : Terkabulnya Permohonan Ilyas-Endang di MA , Penyelenggara Pemilu Ogan Ilir Berpotensi Dapat Sanksi Tegas Oleh DKPP...!!


OGAN ILIR - BERITA-ONE.COM-Pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menganulir keputusan KPUD Ogan Ilir tentang Diskualifikasi pasangan Calon Bupati  Ogan Ilir nomor urut 2 Pasangan  Ilyas -Endang, Dekan Fakultas  Hukum Universitas Sriwijaya Febrian , hati-hati terkabulnya putusan MA  lembaga Penyelenggara Pemilu Kabupaten Ogan Ilir berpotensi dapat kena sanksi tegas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Febrian berpendapat, Keputusan Mahkamah Agung (MA) final , ingkra dan mengikat, tidak ada lagi upaya langka hukum lain, 

" Dari pertama Saya berbicara di Media , Saya sudah menduga keputusan  KPUD Ogan Ilir yang mendiskualifikasi Paslon Ilyas-Endang terlalu prematur, gegabah , terkesan terlalu memaksakan diri , terbukti dengan MA  mengabulkan permohanan Ilyas-Endang saat ini , dengan terkabulnya permohonan Paslon Ilyas-Endang  ini, justru sebaliknya membuat lembaga Penyelenggara Pemilu di Ogan Ilir berpotensi bakal dapat sanksi   apabila paslon Ilyas-Endang melakukan gugatan Ke DKPP , dengan laporan merasa ketidak nyamanan atas putusan KPUD Ogan Ilir yang mendiskuifikasi mereka" Ujar Pakar Hukum Unsri tersebut,  saat di mintai pendapat via seluler terkait keluarnya putusan MA, Rabu (28/10/2020)


Lebih lanjut, ditanya soal sanksi tegas apa yang berpotensi mengancam pelenyelenggara Pemilu Ogan Ilir ,Febrian mengatakan , Sanksi terberatnya para Komisioner Penyelenggara Pimilu Kabupaten Ogan Ilir terancam dipecat atau PAW, jika terbukti mengambil keputusan yang salah.

Terpisah , terkait hal tersebut,    aktivis pemuda dan penggiat sosial Ogan Ilir, Awang Darmawan  justru menyarankan agar komisioner KPUD maupun Bawaslu untuk mengundurkan diri,  sebagai bentuk pertanggung jawaban moral dan etika profesional.

Kalau mereka dipecat ini melahirkan preseden yang kurang baik dalam sejarah penyelenggaraan pilkada di Ogan Ilir, kalau mereka mengundurkan diri justru sebuah sikap mek oral sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik , lebih lebih gentlemen , sebab disadari mereka sudah membuat potensi kegaduhan dua pekan belakangan ini,"  Tegas  salah satu Tokoh Pemuda Ogan Ilir tersebut

Untuk diketahui,   Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan mengabulkan permohanan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas-Endang, pada 27 Oktober 2020 kemarin , diantara bunyi putusannya ialah memerintahkan Kepada KPUD Ogan Ilir untuk menetapkan kembali Paslon Bupati nomor urut 2  Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada serentak tahun 2020. (zaki)

No comments

Powered by Blogger.